Politik
101 Pengembang Properti Belum Serahkan PSU Jadi Perhatian Ketua DPRD Batu

Memontum Kota Batu – Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 tahun 2020 tentang penyedia, penyerahan dan pengelolaan prasarana-sarana umum (PSU), mengamanatkan kewajiban pengembang properti untuk menyerahkan PSU.
Karenanya, sudah menjadi kewajiban Pengembang Properti untuk menyediakan PSU seluas 30-40 persen dari total luas areal yang dikembangkan pihak developer dan selanjutnya diserahkan ke pemda setempat.
Namun, hingga kini hanya ada sembilan pengembang properti yang menyerahkan PSU ke Pemkot Batu. Faktanya, tercatat ada 110 pengembang properti di Kota Batu.
Akan tetapi, terdapat 101 pengembang properti di Kota Batu, yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Batu.
Sementara, dari sembilan perumahan yang telah menyerahkan PSU itu, memiliki nilai aset sekitar Rp 198 miliar. Dengan luasan aset yang diserahkan, seluas 83.766,04 meter persegi.
“Kami berharap, pengembang yang belum menyerahkan PSU untuk segera menyelesaikan. Ini agar, masyarakat bisa mendapatkan haknya. Untuk kemudian, pemerintah setempat juga bisa menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi hak warga negara terkait peningkatan PSU,” ujar Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, Selasa (19/01) tadi.
Karenan itu, Asmadi berharap, SKPD terkait juga aktif mengingatkan agar pengembang segera menyelesaikan dan menyerahkan PSU.
Bila perlu, pengembang yang bisa menyelesaikan dan menyerah PSU pada tahun 2021, mendapat reward dari Pemda.
Dengan banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU, dikhawatirkan legislatif banyak perumahan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Perda PSU yang sudah dibuat pertengahan tahun 2020 lalu.
“Sesuai dengan Perda PSU, pengembang perumahan harus memberikan fasilitas seperti jalan di lingkungan perumahan, taman atau RTH, pembuangan limbah, parkir, hingga sarana pemakaman,” katanya.
Sementara itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya, Suwoko, mengatakan penyerahan PSU dapat dilakukan saat pembangunan sudah selesai atau bisa diserahkan secara bertahap ketika masih ada proses pembangunan.
Termasuk, developer yang tergabung anggota REI, wajib menuntaskan perizinan dulu sebelum melakukan pembangunan.
Berdasarkan penuturannya, penyediaan PSU di Kota Batu sekitar 30 persen dari seluruh area yang digarap. Ada sanksi administrasi kepada mereka yang tak menyediakan PSU.
“Jadi izin kami masukkan, site plan sudah dirancang baru pembangunan jalan. Bahkan bisa terjerat sanksi pidana, jika fasum dan fasos dialihfungsikan peruntukannya, semisal dijadikan ruko. Hal seperti itu tidak diperbolehkan,” paparnya.
Daftar perumahan yang sudah menyerahkan PSU antara lain Emerald Villas Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Asri, Kusuma Pinus, Kusuma Pesanggrahan, dan Kusuma Hill. (cw2/sit)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















