Hukum & Kriminal

Bandit Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Ditembak Polisi Kota Batu

Diterbitkan

-

Bandit Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Ditembak Polisi Kota Batu

MEMONTUM KOTA BATU – Pelaku kasus spesialis pecah kaca mobil di wilayah hukum Polres Batu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Batu. Tersangka adalah Hariyanto (26) asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Tersangka, telah melakukan aksinya dua kali di wilayah hukum Polres Batu.

Pertama pada bulan Agustus di Pujon dengan memecah kaca mobil pick up dan menggasak sebuah HP.

Kemudian aksi kedua pada bulan Oktober dengan memecah kaca mobil CRV di dekat Sekolah Selamat Pagi Indonesia Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Di lokasi kedua itu tersangka menggasak HP, Tablet, dan Tas berisi uang 300 real.

Diungkap tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama bahwa dirinya melakukan aksi pecah kaca mobil bersama rekannya Hasan yang saat ini sudah pulang kampung di OKI Sumatra selatan. Saat ini Hasan masuk dalam DPO.

Advertisement

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK M.I.K menyampaikan bahwa tersangka spesialis pecah kaca mobil itu berhasil dibekuk di Bandara Juanda, Surabaya saat akan pulang kampung pada Jumat (6/12/2019) pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa menembak kaki tersangka.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Korban yang tengah berlibur ke Kota Batu untuk rehat sejenak makan bakso di dekat sekolah SPI Kota Batu,” ujar Harvi saat melakukan pers rilise siang ini.

Akpol lulusan 2001 ini menerangkan bahwa tersangka tak kapok melakukan aksinya. Mengingat sebelumnya pernah masuk bui selama dua tahun di Jakarta dengan kasus yang sama. Bahkan tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas sebelumnya.

Sementara untuk modus operandi, diungkap tersangka dengan menggunakan baut ukuran 10 cm. Yang kemudian baut tersebut di lempar dari jarak 1 meter dan mengakibatkan kaca retak.

Advertisement

“Setelah kaca retak. Pelaku mendorong kaca dan mengobok-obok serta mengambil barang yang ada di dalam mobil korban,” bebernya.

Dalam melakukan aksinya dua pelaku tersebut memiliki tugas masing-masing. Untuk Hariyanto sebagai pengawas diatas motor. sedangkan Hasan sebagai eksekutor.

Akibat dari pencurian yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun. (bir/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas