Kabar Desa

Desa Bumiaji Salurkan Bantuan BLT DD kepada 259 Warga

Diterbitkan

-

Desa Bumiaji Salurkan Bantuan BLT DD kepada 259 Warga

Memontum Kota Batu – Pembagian bantuan tahap kedua Desa Bumiaji berjalan tertib dan lancar dengan standart protokoler kesehatan. Masyarakat tampak mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan pihak panitia desa. Kegiatan yang dilakukan di balai desa atau pendopo ini untuk 259 keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari BLT DD, seperti yang disampaikan Kepala Desa Bumiaji, Edi Suyanto, Rabu (24/6/2020).

” Total hari ini ada 259 (KPM) yang masing-masing menerima Rp.600.000. Kami membagikannya dengan pedoman warga yang terdampak covid-19 serta warga miskin yang telah didata oleh pihak Rt /Rw,”

Ditambahkan pula bahwa warga Desa Bumiaji yang menerima bantuan seluruhnya berjumlah sekitar 800 KPM baik yang bersumber dari Dinsos maupun BLT DD atau 30 persen lebih dari jumlah penduduk Desa Bumiaji.

Sementara Permasalahan yang dihadapi desa yang ada di Kota Batu terkait penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) hampir merata persoalan terjadi pada data penerima bantuan. Terlebih saat ini, di desa juga mengalami kesulitan untuk melakukan perubahan APBDes untuk yang kedua kalinya. Hal ini dipicu karena terdapat aturan yang berubah-ubah. Seiring hal ini, Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (Apel) Kota Batu sempat berkonsultasi ke DPRD Batu beberapa waktu lalu.

Advertisement

Peristiwa yang dialami masing-masing Pemerintah Desa ini, telah mendapatkan tanggapan dari kepala DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Bencana), MD Forkan bahwa, dalam pemberian bantuan yang bersumber dari Dana Desa memang terdapat aturan yang menyebutkan penggunaannya 35 persen dari anggaran Dana Desa. Terhitung untuk BLT bulan April, Mei, Juni yang besarannya Rp. 600 ribu per/ KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

“ Apabila 35 persen belum mengcover seluruh dari pada Desa, maka bisa Desa itu menambah persentase dengan ijin dari kepala daerah. Sebenarnya dengan adanya undang-undang desa seperti itu, desa itu sudah diberi kewenangan secara luar biasa untuk mengelola. ” Silahkan Desa pede dengan program-programnya, asalkan regulasinya tidak menabrak dari yang pusat,” terang Forkan, Rabu (24/6/2020).

Meski demikian, Forkan juga mengingatkan bahwa aturan itu tidak boleh melampaui aturan yang lebih tinggi yang ada diatasnya. Sedangkan terkait ijin, Forkan menjelaskan, surat ijin atau permohonan tertulis kepala Desa kepada Kepala Daerah yang isinya berupa pengajuan bahwa, didalamnya masih terdapat beberapa kelompok masyarakat yang belum menerima, dan perlu adanya penambahan persentase.

“ Nanti akan ada jawaban. Pengajuan dulu, karena ada beberapa kelompok masyarakat yang belum tercover oleh Dana Desa. Maka, kami mengajukan Persentase pertambahan Dana Desa yang bisa digunakan untuk BLT Dana Desa,” jelas Forkan memberikan contoh.

Advertisement

Sementara, disinggung terkait data yang dikirimkan pihaknya ke masing-masing Desa untuk BLT DD, ia mengakui bahwa data tersebut ia dapatkan dari Dinas Sosial. Forkan juga menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus untuk BLT DD. Sedangkan untuk PKH, BPNT, Kartu Sembako, Bantuan sosial dari Kementerian Sosial, Kartu Pra Kerja, merupakan ranah dari Dinas Sosial. (bir/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas