Kota Batu

UMK 2021 Kota Batu Tidak Ada Kenaikan

Diterbitkan

-

Pembahasan UMK 2021 di Kota Batu berlangsung alot, pihak SPSI tuding tidak ada transparansi dalam dewan pengupahan.
Pembahasan UMK 2021 di Kota Batu berlangsung alot, hasil audiensi dengan Wali Kota dipastikan UMK Kota Batu tidak naik.

Memontum Kota Batu – Setelah pembahasan yang cukup alot antara SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Batu dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dalam pembahasan kenaikan UMK tahun 2021 di Kota Batu, akhirnya diputuskan bahwa UMK Kota Batu tetap seperti pada tahun 2020. Meski begitu, SPSI Kota Batu, mengaku sampai saat ini belum mendapat kabar dari hasil audiensi bersama Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, pada Kamis (12/11) siang itu.

“Kami belum mendapatkan kabar dari hasil audiensi dengan Wali Kota Batu. Janjinya, akan diberitahu pada Kamis petang. Namun, sampai saat ini masih belum,” ungkap Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo, Jumat (13/11) tadi.

Ditambahkannya, jika memang ada keputusan final tentang ditetapkannya UMK di Kota Batu, maka pihaknya menuding tidak ada transparansi dalam dewan pengupahan.

Kabid Hubungan Industrial, DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kota Batu, Adiek Imam Santoso, menampik tudingan tersebut.

Advertisement

Dirinya menegaskan, bahwa Kepala Dinas telah melakukan sosialisasi dan memberitahukan keputusan dari hasil audiensi tersebut. “Sudah diputuskan dan hasilnya sudah tetap kalau UMK Batu, tidak mengalami naik. Tetap di angka Rp. 2.794.800,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Dedek tersebut menerangkan, keputusan tersebut berdasarkan dari Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim nomor : 561/7155/108.4/2020 tanggal 27 Oktober 2020 perihal : Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jatim tahun 2021, memperhatikan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Upah Minimum di Masa Pandemi Covid-19 dan mempertimbangkan hasil rapat pleno dewan pengupahan Kota Batu tanggal 11 November 2020 serta surat keterangan Kepala BPS Nomor : B-3579.118/BPS/9280/11/2020 bahwa sama UMK Kota Batu akan tetap sama seperti di tahun 2020. (bir/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas