Hukum & Kriminal

Lima Pengedar dan Delapan Pemakai Dibekuk Polresta Batu

Diterbitkan

-

Polresta Batu saat merilis tersangka.
Polresta Batu saat merilis tersangka.

Memontum Kota Batu – Sebanyak 13 tersangka pelaku ganja dan sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Batu, berhasil dibekuk Sat Narkoba Polresta Batu.

Kesemua tersangka, diketahui sebagai pengedar dan pemakai barang haram tersebut. Terhadap 13 tersangka, Kamis (3/12) tadi, digelar dalam pres rilis Polresta Batu.

“Dari 13 tersangka yang ditangkap, lima orang diduga sebagai pengedar dan delapan tersangka lain sebagai pemakai ganja dan sabu-sabu,” kata Kapolresta Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Selain mengkeler sejumlah tersangka dengan pengamanan ketat, dalam kesempatan itu, sejumlah barang bukti turut diperlihatkan petugas Sat Narkoba.

Advertisement

“Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya ganja 272 ons, biji ganja yang siap tanam 20 gr, sabu 15,74 gr dan pil koplo 11.000 butir,” tambah Kapolresta Batu.

Ditanya sistem transaksi sejumlah tersangka, Kapolresta mengatakan, jual beli ganja dengan sistem online. Kebetulan, salah satu tersangka yang dibekuk, juga merupakan residivis.

“Pada saat itu, tersangka pengedar yang berinisial GS dan W sedang beraktivitas mengantarkan ganja. Dari situlah, tersangka yang sudah dicurigai, berhasil ditangkap,” tambahnya. (cw2/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas