SEKITAR KITA

4.099 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Kota Batu

Diterbitkan

-

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu, Nur Adhim.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu, Nur Adhim.

Memontum Kota Batu – Operasi Yustisi gabungan untuk penegakkan penerapan standar protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat menjadi disiplin dan sadar, berhasil menjaring sedikitnya 4.099 pelanggar.

Hal itu, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu, Nur Adhim, Jumat (4/12) tadi.

“Dalam operasi gabungan, yang melibatkan semua unsur dan tetap akan secara kontinue dilakukan, hingga sekarang telah berhasil menjaring 4.099 pelanggar,” kata Adhim.

Dari kesemua pelanggar, tambahnya, memiliki ketidak-siplinan bervariasi. Seperti, tidak memakai masker, memakai masker tetapi salah, hingga tidak menerapkan physical distancing.

Advertisement

“Ada 2.637 pelanggar, yang tidak memakai masker. Lalu, 1.033 pelanggar yang tidak memakai masker dengan benar. 399 pelanggar lainnya, tidak menerapkan physical distancing berjumlah 399 orang. Jadi, total pelanggaran berjumlah 4.099 orang,” terang Adhim.

Masih menurut Ashim, dari total pelanggar, tidak semua dikenakan sanksi denda. Namun, juga ada sanksi sosial.

“17 September lalu, ada sekitar 52 pelanggar dengan sanksi denda total Rp 1,388 juta. Pada 24 September lalu, ada 51 pelanggar dikenakan Tipiring dengan total denda Rp 1,299 juta. Sementara pada 30 September, ada 57 pelanggar dan dikenakan denda total Rp 1,518 juta. Lalu, pada 12 Oktober ada 53 pelanggar dengan denda total Rp 2,062 juta. Sehingga, total pelanggar yang ditipiring ada 213 orang dengan total denda Rp 6.267.000,” jelasnya.

Operasi yustisi sendiri, akan terus dilakukan seiring masih banyaknya pelanggar Prokes. Termasuk, pandemi Covid-29, yang belum mereda.

Advertisement

“Kegiatan ini akan kita lakukan setiap hari. Bahkan, pelaksanaan dilakukan pada siang dan malam,” ujarnya. (cw2/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas