Politik

DPRD Batu Dorong Keberadaan BPPD untuk Optimalisasi Desa Wisata

Diterbitkan

-

Juga kembangkan citra Kota Batu sebagai Kota Tujuan Wisata

Memontum Kota Batu
– Raperda Desa Wisata terus dimatangkan legislatif Kota Batu. Dalam draft raperda yang terurai sebanyak 21 bab dan 51 pasal ini, mengamanatkan kepada Pemkot Batu, agar membentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD).

Ketua Pansus Raperda Desa Wisata, Sujono Djonet, menjelaskan fungsi BPPD untuk mempromosikan dan menggaungkan objek wisata Kota Batu. Terutama, keberadaan desa wisata sehingga menjadi lebih menarik minat kunjungan wisatawan.

Dirinya berpendapat, keberatan BPPD juga diharapkan mampu melengkapi dan meningkatkan citra Kota Batu, sebagai kota tujuan wisata. Yakni, perlu entitas BPPD yang secara struktur bekerja untuk dukungan industri wisata.

“Fungsi pembentukan BPPD yaitu sebagai mitra pemerintah yang bertugas mempromosikan dan membangun citra wisata yang lebih terstruktur. Makanya, saya dorong melalui Raperda desa wisata,” jelas Djonet.
Badan tersebut, tambahnya, akan merumuskan sebuah kerangka strategis memoles dan mempromosikan pariwisata berbasis potensi desa kepada khalayak yang lebih luas. Rancangan itu, juga telah disampaikan Pansus Raperda ini kepada Dinas Pariwisata Kota Batu.

Advertisement

“Dan mereka sangat setuju. Jadi, badan tersebut sifatnya kemitraan,” imbuh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Batu itu.
Selain perencanaan promosi, tugas lain yaitu merumuskan kebijakan serta membuat program yang nanti bisa dijalankan oleh desa-desa wisata. Sehingga, desa wisata mampu mendapatkan pendapatan asli desa (PADes) yang bisa menjadi tolak ukur kemajuan desa setempat. Tugas pemerintah, menyelaraskan masukan dari BPPD dan mengalokasikan anggaran yang dimiliki. Pasalnya, dalam menjalankan tugasnya, badan ini bakal mendapatkan anggaran dari Pemkot Batu.

“Nanti juga ada skala prioritas promosi yang diusulkan oleh BPPD. Sehingga, untuk promosi tidak hanya sekedar janji. Sehingga, pengembangan desa wisata akan jauh lebih optimal,” paparnya.

DPRD Batu juga telah menggelar uji publik mematangkan Raperda Desa Wisata. Perda Desa Wisata nantinya, diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerintah desa untuk mengembangkan desanya masing-masing.
Dinas Pariwisata Kota Batu menargetkan satu desa atau kelurahan, memiliki satu tujuan wisata pada 2021. Hingga akhir 2020 ini, sudah ada beberapa desa yang mendeklarasikan sebagai desa wisata. Sisanya, dilakukan pada 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Arief As Siddiq, juga menerangkan selama ini Dinas Pariwisata Kota Batu, mengusung konsen terhadap pengembangan potensi di tiap-tiap desa atau kelurahan di Kota Batu.
Potensi-potensi itu terus dieksplorasi hingga menjadi daya tarik suguhan desa wisata. Desa wisata menjadi prioritas pembangunan Kota Batu yang bermuara untuk terwujudnya visi ‘Desa Berdaya, Kota Berjaya’.

Advertisement

Dinas Pariwisata Kota Batu juga membentuk Batu Tourism Mall (BTM), yang menjadi pusat informasi pariwisata. Pembentukan BTM menjadi upaya Pemkot Batu, untuk memulihkan perekonomian dari sektor pariwisata. Pasalnya, sektor pariwisata sempat terhenti aktivitasnya selama empat bulan lebih.
Dengan adanya BTM, Dinas Pariwisata optimis target 2 juta pengunjung hingga akhir tahun ini bisa dipenuhi. Arief menjelaskan, BTM dijalankan dengan layanan satu pintu. Fasilitas ini ditempatkan di sekitaran Alun-alun Kota Batu.

Program itu, akan menggandeng seluruh pelaku usaha pariwisata di Kota Batu. Mulai dari homestay, hotel, UMKM, tour and travel dan pariwisata lainnya. Upaya untuk meningkatkan kunjungan terus dilakukan salah satunya dengan menggandeng pelaku usaha pariwisata.
“Ini fasilitas untuk meningkatkan pelayanan pariwisata. Kami berupaya bagaimana caranya meningkatkan kunjungan wisatawan. BTM ini permanen,” ujar Arief. (cw2/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas