Hukum & Kriminal
11 Pengedar dan 16 Pemakai Narkoba Berhasil Diungkap Polres Batu Selama Kurun Dua Bulan
Memontum Kota Batu – Selama kurun waktu dua bulan atau Februari hingga Maret, Sat Narkoba Polres Batu berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Narkoba.
Mereka yang berhasil dibekuk petugas, diantaranya 11 pengedar dan 16 pengguna atau pemakai. Sementara identitas tersangka, diantaranya satu orang perempuan yang diduga sebagai pengedar dan sejumlah tersangka rata-rata berusia 19 hingga 35 tahun.
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, mengatakan bahwa penangkapan sejumlah tersangka merupakan target operasi. Baik itu dari informasi masyarakat, hingga keberhasilan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Hasil penangkapan tersangka ini merupakan target operasi. Mulai informasi masyarakat hingga dari operasi pekat yang dilakukan selama 12 hari. Para tersangka, rata-rata adalah warga Kota Batu dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,” tegas Kapolresta Batu, Jumat (09/04) tadi.
Ditambahkan AKBP Catur, TKP dari sejumlah penangkapan itu, paling banyak di dominasi di Kecamatan Batu 11 kasus, Kecamatan Junrejo 4 kasus, Kecamatan Bumiaji 3 kasus. Serta, Kecamatan Pujon 4 kasus.
Dan untuk para tersangka dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk para pengguna dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara sedangkan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dan diancam dengan hukuman diatas enam tahun penjara.
Lebih lanjut Catur juga menyampaikan, bahwa dengan keberhasilan ini, setidaknya Polres Batu telah menyelamatkan setidaknya 400 generasi muda.
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Yosi Purwanto, menambahkan bahwa banyak transaksi yang dilakukan menggunakan metode ranjau. Yakni, menaruh barang (Narkoba) yang sudah dipesan pada suatu tempat yang telah ditetapkan. Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh Bondet (28), warga Desa Sumberjo, Kecamatan/Kota Batu. (bir/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan4 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan4 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal4 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan4 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita4 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita4 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit