Hukum & Kriminal

Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual, SMA Selamat Pagi Indonesia Gelar Konferensi Pers untuk Meluruskan Pemberitaan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Viralnya pemberitaan tentang kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik serta eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan raya Pandanrejo No 2-Kota Batu, akhirnya tim kuasa hukum terlapor dan SMA SPI mengundang sejumlah media untuk melakukan konferensi pers, Kamis (10/06) tadi. Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dalam keterangannya membantah keras tuduhan tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah SPI, sebagaimana yang dilaporkan ke Polda Jatim. Termasuk, segala pernyataan yang telah tertulis di media adalah pernyataan yang tidak benar.

Bantahan itu, disampaikan pihak SPI, melalui kuasa hukum Recky Bernadus Surupandy, SH, MH dalam konferensi persnya. Ikut dalam konferensi pers itu, Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia dan melalui Zoom tokoh pemerhati anak, Dr Seto Mulyadi, SPsi, MSi atau biasa dikenal sebagai Kak Seto.

Baca Juga:

    “Segala pernyataan yang telah tertulis di media, terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah Selamat Pagi Indonesia adalah pernyataan yang tidak benar,” tegas Recky.

    Dirinya meminta, terhadap seluruh pihak dan khalayak luas, agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan, yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.

    Advertisement

    “Kami juga memperingatkan seluruh pihak jika terjadi berita, pendapat ataupun opini yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami, maka kami secara tegas akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

    Sebagai sekolah, siswa-siswi SPI tetap perlu belajar dengan tenang. Sehingga, kedatangan pihak-pihak yang mengganggu jalannya pembelajaran, menciptakan suasana tidak aman dan menganggu ketenangan belajar.

    Dikatakannya, jika ada laporan kepada aparat penegak hukum, maka pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Recky sendiri menilai, laporan yang ada saat ini belum terbukti dan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pada bagian lain, Recky menjelaskan, sekolah SPI berdiri 2007 dan terakreditasi, serta memiliki reputasi yang baik di masyarakat. Seluruh proses kegiatan belajarnya, berada dalam pengawasan dan evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Artinya, jika terjadi pelanggaran hukum, sudah pasti akan menjadi temuan dan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan. “SPI juga memiliki sistem pengawasan internal yang sangat ketat, sehingga semua siswa-siswi dengan segala aktifitasnya terpantau,” tambahnya.

    Advertisement

    Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan belajar- mengajar yang terbuka, sebagai tempat belajar yang baik, aman, nyaman dan berkualitas bagi para muridnya. “Hal itu, juga terlihat dari kepercayaan Pemerintah Kamboja dengan mengirimkan sembilan orang warganya untuk bersekolah di SPI,” ujar Risna.

    Di sisi lain, tambahnya, SPI juga akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan anak didiknya, sampai dengan dikembalikan kepada orang tua atau walinya. Aturan ini, sudah diketahui oleh siswa-siswi dan walinya ketika mereka di terima di sekolah ini.

    Sementara itu, Dr. Seto Mulyadi, SPSi, MSi, pemerhati anak meminta kepada semua pihak untuk menghargai azas praduga tak bersalah dan menyerahkan masalah ini kepada pihak Kepolisian RI sebagai institusi yang berwenang untuk mengumumkan apa yang sebenarnya terjadi di SPI.

    “Marilah kita menghargai proses hukumnya dan percayakan masalah ini kepada kepolisian. Tidak perlu melakukan upaya-upaya seperti datang ke sekolah untuk memberikan tekanan, karena hal itu tidak dibenarkan dan melanggar hak anak yang ingin belajar dengan tenang,” ujar Kak Seto, panggilan akrabnya.

    Advertisement

    Indonesia, tambah Kak Seto, masih membutuhkan banyak sekolah seperti SPI ini. “Karena, sangat membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk masa depan mereka,” tambah Kak Seto. Menurut Kak Seto lagi, SPI selama ini banyak melahirkan anak berprestasi. Dengan adanya tekanan- tekanan itu, maka anak-anak akan terganggu yang sama saja menjadi tindak kekerasan kepada anak. (bir/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas