Hukum & Kriminal

Komnas PA Anggap Konferensi Pers SMA SPI Adalah Hak Hukum

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kembali angkat bicara merespon digelarnya konferensi pers oleh pihak kuasa hukum terlapor dan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), pada Kamis (10/06) lalu.

Saat dihubungi melalui ponselnya, Arist mengatakan gelaran konferensi pers yang dilakukan SMA SPI, merupakan hak hukum.

Baca juga:

    Hanya saja, dirinya berharap masyarakat untuk tidak membiarkan apa yang telah dilaporkan oleh saksi korban di Polda Jatim dan berharap seluruh komponen ikut mengawal proses hukumnya berjalan dengan baik.

    “Mau ada Konferensi pers atau sanggahan, itu sah-sah saja dilakukan oleh pihak terlapor. Karena merupakan, hak yang bisa dilakukan,” ujar Arist Merdeka Sirait.

    Advertisement

    Namun, kembali Arist menegaskan, bahwa pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual harus dilakukan agar tidak ada lagi kejadian yang menimpa pada anak-anak. “Yang terpenting, bagaimana kita memberikan pendampingan kepada para korban baik pelapor maupun para saksi agar merasa aman dan nyaman tidak merasa tertekan,” ujar Arist.

    Selain itu, tambahnya, dukungan moril dari berbagai pihak juga bisa memberikan kekuatan. Sehingga, para korban yang lain berani untuk bersaksi atau mengungkapkan kebenaran yang sesuai dengan kejadian yang di alaminya.

    Sebagaimana diberitakan, Arist melaporkan SMA SPI, ke Mapolda Jatim. Dugaan yang dilaporkan, yakni adalah dugaan pelanggaran seksual kepada siswa. (bir/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas