Hukum & Kriminal
Siapkan Dakwaan Founder SPI, Kejari Kota Batu Tunjuk 10 JPU
Memontum Kota Batu – Perkembangan penanganan dugaan kasus yang menimpa founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), telah memasuki babak baru. Hal itu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau biasa disebut P-21.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Senin (31/01/2022). Seperti diketahui, bahwa JE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada belasan muridnya yang saat ini sudah menjadi alumni.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto, membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas tersebut dari Polda Jatim. Karena itu, tersangka dan berbagai berkas barang bukti telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejari Batu. Meski begitu, untuk tersangka tetap tidak dilakukan penahanan.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan di Polda Jatim. Sebab itu, kami sebagai aparat penegak hukum belum perlu melakukan penahanan,” ujar Supriyanto, Kamis (03/02/2022).
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Setelah menerima limpahan berkas tersebut, pihaknya tengah melakukan proses finalisasi penyusunan dakwaan. Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya sudah menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini. Sebanyak 10 orang tersebut rinciannya terdiri dari empat JPU Kejati Jatim dan enam JPU Kejari Batu.
Lebih lanjut disampaikan, ketika penyusunan dakwaan itu usai akan dilanjutkan dengan proses persidangan yang akan digelar di PN Malang. Dikarenakan Kota Batu belum memiliki pengadilan sendiri. “Untuk sidang seharusnya ya di Kota Batu sesuai lokus lokasi kejadian perkara. Namun karena belum memiliki pengadilan sendiri, maka persidangan akan digelar di PN Malang,” katanya.
Pria asal Sragen itu menegaskan bahwa proses penyusunan berkas akan dilakukan secepatnya. Sehingga pelimpahan berkas perkara ke PN Malang bisa segera rampung dan proses persidangan bisa segera dimulai. “Jika semua berjalan lancar, mungkin pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke PN Malang,” katanya.
Dalam kasus ini, JE akan dijerat menggunakan 4 pasal dalam bentuk alternatif, yakni Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta Pasal 294 ayat 2 KUHAP. “Ada empat pasal yang kami sangkakan. Saat ini kami masih melakukan finalisasi proses dakwaan dari JPU,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berharap supaya bos SMA SPI tersebut ditahan. Dirinya khawatir dengan meningkatnya status perkara yang sudah P-21,JE bisa saja melarikan diri. Sebab itu, pihaknya akan mengawal terus kasus tersebut hingga ke persidangan. “Konsentrasi saya sekarang adalah mengawal dan memastikan agar JE tidak melarikan diri dan secara fisik segera diserahkan kepada Kejari Batu dan menjadi tahanan kejaksaan,” pintanya.
Selebihnya, Arist mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut. “Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JE. Artinya penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional,” ujarnya.(bir/gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit