Kota Batu
Peringati Hari Ke-62 Bhakti Adhyaksa, Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan, itu adalah barang bukti perkara narkotika. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dalam rangkaian Hari Ke-62 Bhakti Adhyaksa (HBA).
Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH MH, menjelaskan bahwa pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, ini adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan pemukiman.
Agus menambahkan, bahwa terdapat barang bukti perkara narkotika sebanyak 27 perkara dan barang bukti perkara lainnya sebanyak 16 perkara. “Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu sejumlah 223,02 gram, ganja 4,5 garis, perangkat nyabu 12 set, timbangan digital 3 unit, plastik klip 30 pak, miras 6 botol, HP 17 buah, sajam 2 buah, seragam TNI 1 setel, dokumen 1 bendel, peralatan judi 1 set, pakaian dan barang bukti lainnya sejumlah 20 buah,” katanya, Kamis (14/07/2022) tadi.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, tambahnya, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di TPA Tlekung, ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara kejaksaan, pemerintah, kepolisian dan pengadilan. “Kejari Kota Batu berkontribusi luar biasa pada penegakan hukum dalam Hari Bhakti Adhyaksa (HBA),” kata Wawali Punjul.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Mesin pyrolisis sendiri, bisa mencapai temperatur 800 derajat celsius. Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti, bisa dihancurkan dengan aman. (bir/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan4 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal4 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan4 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit