Hukum & Kriminal
Komnas PA Sayangkan Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SPI Ditunda di PN Malang
Memontum Kota Malang – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JE, dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, ditunda pada Rabu (20/07/2022) tadi. Ditundanya pembacaan tuntutan ini, kontan membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, yang telah hadir di PN Malang, pun sontak meradang. Tidak hanya mengaku kecewa, Arist juga menyayangkan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang yang akhirnya ditunda tersebut.
“Hari yang ditunggu-tunggu ini malah tuntutannya ditunda, tentu saja saya sangat kecewa. Lalu, kenapa terdakwa juga tidak dihadirkan di pengadilan. Saya kira, ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi. Saya tidak tahu alasan kenapa ini ditunda, seharusnya ini tidak ada penundaan,” ujarnya geram.
Selain itu, tambahnya, dengan penundaan sidang tuntutan tersebut, maka secara tidak langsung akan berdampak terhadap korban.”Tentu terkatung-katung dalam penegakan hukumnya dan mengakibatkan korban trauma. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim, terkait dikabulkannya penundaan ini. Karena sidang ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih,” terangnya.
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Kasi Intel Kejari Kota Batu sekaligus JPU, Edi Sutomo, mengatakan tuntutan ditunda pada Rabu (27/07/2022) mendatang. “Sampai tengah malam tadi (Selasa, red), kami lakukan cek dan ricek surat tuntutan kami, ada ratusan lembar. Akhirnya kami putuskan ditunda, karena perlu ada tambahan kami. Dan masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul, mengatakan bahwa pihaknya bersyukur terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut. “Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Dan hal itu wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai. Jangan ada yang mempengaruhi persidangan,” ujarnya. (gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit