Kota Batu

Tiang Provider Semrawut, DPRD Kota Batu Minta Pemkot Segera Lakukan Penertiban

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Pemasangan tiang provider tanpa mengindakan estetika keindahan lingkungan di wilayah Kota Batu, menuai sorotan. Itu karena, selain mengganggu keindahan juga terkesan tidak mengantongi izin.

Kordinator Penata Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batu, Tauchid Bhaswara K, mengatakan bahwa kabel udara jenis perizinan masuk sarana utilitas. “Perizinan kabel udara yang satu paket, itu masuk sarana utilitas. Jadi, proses perizinannya melalui rekomendasi Dinas PUPR daerah. Di sini, ruas perizinan pemakai ruas jalan milik kota, kabupaten dan provinsi,” terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/01/2023) tadi.

Soal penertiban, menurut Tauchid, sudah dilakukan sejak dua tahun ini dan berdasarkan dari laporan masyarakat. Sedangkan penertiban itu, dilaksanakan oleh pengawas pengendalian (Wasdal).

“Sejauh ini, kita melakukan pelayanan administrasi perizinan. Tetapi ketika ada laporan masyarakat, domainnya ada di pengawasan seperti PUPR dan dinas teknis terkait,” ujarnya.

Advertisement

Terhitung untuk tahun 2023 ini, dijelaskannya, baru empat provider yang terbit. Yaitu, PT Aplikanusa Lintas Arta dengan tiga provider dan PT Telkom dengan satu provider. Dan, baru mengajukan perizinan yaitu Satelindo yang sudah dinaikkan ke PUPR dan PT Lintas Buana.

Sementara itu, tambahnya, terkait dasar temuan di lapangan, bahwa banyak tiang yang ditancapkan tanpa pemasangan kabel udara, itu adalah liar. Oleh sebab itu, segera dilakukan penertiban dengan pemasangan label pelanggaran.

Baca juga :

“Yang jelas, sebelum izin terbit, maka tidak boleh dipasang atau ditancapkan tiang dan kabel udara. Untuk itu, kita segera kordinasi dengan PUPR dan Satpol PP,” tegas Tauchid.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, dikonfirmasi terpisah meminta agar pemasangan tiang milik provider, agar disikapi dengan segera turun lapangan. Sehingga, bisa diketahui langsung kondisi lapangan dan perizinannya.

Advertisement

“Dinas yang ada hubungannya dan memiliki wilayah, itu harus segera kroscek. Apa memang dimanfaatkan atau tidak. Misal ada temuan tiang yang tidak ada kabelnya, atau kalau dimanfaatkan untuk apa. Karena, di wilayah Kota Batu, apalagi di tepi jalan raya, sangat mengganggu kelancaran juga estika keindahan kota,” tegasnya.

Terkait dengan pengecekan itu, menurut Didik, sudah menjadi kewenangan Dinas Perijinan, PUPR juga ditambah Satpol PP. “Kalau memang ada izinnya, silahkan dipercantik. Kalau tidak, ya segera ditindak. Saya dorong seperti itu. Satpol PP penegak Perda, ketika ada kegiatan atau pembangunan tidak sesuai Perda, saya kira punya hak untuk bertindak karena melanggar regulasi yang ada. Tetapi, kroscek dahulu dengan PUPR dan Perizinan,” ujar Politisi Golkar ini.

Seperti diketahui, pemasangan tiang dan kabel udara ini banyak yang tidak beraturan, utamanya di poros utama jalur Malang ke Kota Batu. Salah satunya, seperti di Jalan Sukarno, Kota Batu. Hasil temuan, seringkali pemasangan tiang tanpa kabel dilakukan pada malam hingga dini hari. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas