Kota Batu
Disnaker Kota Batu Bakal Lakukan Pendataan Pekerja Hiburan Malam
Memontum Kota Batu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, segera melakukan pendataan terhadap pekerja hiburan malam. Ini dilakukan, sebagai upaya untuk melakukan perlindungan bagi karyawan yang bekerja di tempat tersebut.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah bertemu dengan Asosiasi Industri Wisata Malam. Dan, sepakat agar mereka juga memberikan laporan,” kata Sekretaris Disnaker Kota Batu, Adiek Iman Santoso, Kamis (19/01/2023) tadi.
Menurutnya, pekerja wisata atau hiburan malam ini unik. Dimana, pekerja ini bisa dikatakan impor dari daerah lain yang notabene dengan sistem kontrak 2 hingga 3 bulan. Setelah itu, mereka kembali ke daerah masing-masing.
“Kita perlu lakukan deteksi, karena berkaitan dengan masalah perselisihan dan kondusifitas usaha,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan itu, dijelaskan Adiek, bahwa dinasnya juga sudah koordinasi dengan Polres Batu untuk memberikan beberapa arahan. Dimana, untuk memastikan suasana kondusif saat melakukan aktifitas pekerjaan.
“Tentunya, mereka kalau bekerja saat malam lebih rawan daripada siang hari. Kita menghindari pengaduan mungkin dari yang menikmati jasa mereka. Sebab kalau itu mencuat, maka akan memberikan rasa tidak nyaman bagi pengunjung,” papar Adiek.
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Dari jumlah tempat hiburan malam, disebutkannya, bahwa Kota Batu ini ada sebanyak sembilan titik, yang semua adalah tempat karaoke. Sedangkan dari jumlah pekerja secara keseluruhan, lebih dari 100 orang. Dirinya berharap, nantinya ada perlindungan kepada pekerja, karena tugas Disnaker memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
“Jadi, kita pastikan mereka punya SoP yang jelas. Perusahaan hiburan malam memberikan jaminan keselamatan kerja dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan kepada mereka. Dan kita pastikan terjaga kondisi kesehatannya. Dengan durasi waktu standar kerja 35 jam dalam seminggu,” tambahnya.
Diketahui, jumlah tenaga kerja di Kota Batu saat ini, ada sekitar 4.128 orang, dari jumlah total perusahaan terdaftar yang di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebanyak 546 perusahaan. Jumlah itu, yang sudah melaporkan jumlah tenaga kerkanya. Sedangkan, UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebesar Rp 3.080.000. (put/gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit