Kota Batu
Perumdam Among Tirto Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pelanggan Air di Kota Batu

Memontum Kota Batu – Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu, Edi Sunaedi, memastikan bahwa pelanggan air bersih di Kota Batu, tidak akan mengalami kenaikan tarif. Hal itu, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tahun 2022. Dimana, dari peraturan itu sudah resmi muncul surat keputusan (SK) yaitu tarif bawah ditentukan sebesar Rp 3.325.
“Soal tarif, kita mengacu pada Pergub Jawa Timur tahun 2022. Itu sudah resmi muncul SK Jawa Timur, yaitu mengenai tarif bawah, tengah dan atas. Tarif bawah, ketentuan perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Batu sebesar Rp 3.325,” terang Edi Sunaedi, Rabu (01/03/2023) tadi.
Dengan tarif yang sudah berlaku sejak 2003 itu, ujarnya, dipastikan tidak akan ada kenaikan. “Karena, tarif yang dikenakan hari ini berpedoman pada tahun 2003 yang berjalan hampir 19 tahun. Ini tidak dinaikkan,” ujarnya.
Disinggung mengenai pengelolaan laba, dirinya mengaku, bahkan pihaknya tengah membentuk tim operasi ekonomi. Dimana, tim ini melakukan operasi lapangan yang bisa menentukan status kelas pelanggan, dengan fakta yang ada yang ditargetkan selama 40 hari.
Baca juga :
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
Contohnya, urainya, rekening PDAM di rumah tangga ternyata di lapangan jadi OYO atau Indomaret. Sehingga, ini harus dirubah dari rumah tangga menjadi niaga. Jadi, inilah yang menjadi kajian teknis dari bagian hubungan dengan pelanggan (hublang) terkait indikator tentang pelanggan ini akan dikenakan pelanggan golongan apa.
“Sampai sekarang, kita memang tidak pernah menaikkan tarif dasar air di masyarakat Kota Batu. Namun, yang akan kami lakukan penyesuaian di sektor kelas pelanggan di golongan niaga dan industri,” tuturnya.
Langkah yang dilakukan oleh Perumdam Among Tirto itu, tegas Edi Sunaedi, bukan menaikkan angka perkubiknya. Tetapi, menambah status golongan. “Artinya di sini, bukan menaikkan angka perkubiknya. Tapi, menambah status golongan. Meski, dari 19 ribu pelanggan kedapatan 7 ribu pelanggan yang rekeningnya tidak sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Berdasarkan catatan perusahaan ini, laba yang didapat pada 2020 lalu Rp 1,19 miliar naik menjadi Rp1,30 miliar pada 2021. Kenaikan ini, meningkat menjadi Rp 2,5 miliar pada 2022. Sedangkan, target tahun 2023 ini Rp 2,9 miliar. (put/sit)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















