Kota Batu
Disdik Kota Batu Keluarkan Aturan Sistem Zonasi Pelaksanaan PPDB SMP

Memontum Kota Batu – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu mulai mengeluarkan aturan sistem zonasi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2023. Pendaftaran yang akan dimulai Maret 2023 ini, rencananya untuk jalur afirmasi. Sementara penetapan aturan yang utama, bahwa calon peserta didik tidak tidak boleh menggunakan surat keterangan domisili sebagai syarat pendaftaran masuk SMP.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachayuningsih, bahwa aturan PPDB 2023 yang dilaksanakan memang berbeda dengan tahun lalu untuk jalur zonasi. Bagi calon peserta didik yang memilih jalur zonasi, harus beralamatkan sesuai pada kartu keluarga (KK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu.
“Aturan tahun ini, untuk calon peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yangi ditetapkan Pemerintah Kota Batu berdasarkan alamat pada KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” terang Eny, yang disampaikan melalui ponselnya, Kamis (09/03/2023) tadi.
Untuk itu, tambahnya, dalam pelaksanaan zonasi yang diberlakukan adalah bahwa peserta didik tidak menggunakan surat keterangan domisili tempat tinggal. “Jadi, aturannya untuk memilih jalur zonasi. Peserta didik tidak boleh menggunakan surat keterangan domisili,” tuturnya.
Baca juga :
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
Terjadinya masalah dalam pendaftaran jalur zonasi, ujar Eny, muncul pada titik Map yang ditampilkan oleh Google. Bisa terjadi, bila titik koordinat tidak terjangkau oleh Google Map. Di situlah, surat keterangan domisili beperan mengubah dan mendekatkan di pusat titik koordinat (SMP) dari calon peserta yang belum memiliki KK.
“Kami berharap, calon peserta didik memahami aturan zonasi tahun ini. Bagi calon peserta didik, yang jelas tidak menggunakan surat keterangan domisili,” ujarnya.
Untuk aturan pendaftaran yang lain, tambahnya, masih tetap sama seperti sebelumnya. Prosentase daya tampung masih sama. “Jalur zonasi dengan daya tampung 55 persen. Afirmasi 20 persen. Dan, perpindahan orang tua wali 5 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik 5 persen dan jalur prestasi non akademik 5 persen dari total daya tampung SMP,” jelasnya. (put/gie)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















