Kota Batu
Pembangunan Green House Strawberry Sumber Brantas Dihentikan Satpol PP Kota Batu karena Tak Kantongi Izin

Memontum Kota Batu – Pembangunan Green House Strawberry di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya dihentikan oleh Satpol PP Kota Batu. Langkah ini dilakukan, karena dalam pengecekan diketahui bahwa perusahaan swasta yang merupakan holding PT Sampoerna, tidak mengantongi izin.
Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, bahwa proses awal pembangunan atau membongkar dan meratakan lahan tersebut ternyata masih berpatokan dengan perizinan bangunan awal di lahan itu. Yakni tatkala masih sebagai pabrik jamur. “Makanya, waktu itu ada perubahan pengembangan. Dan ini yang digunakan, itu masih menggunakan izin dasar yang lama. Kalau dahulu sebagai gudang perindustrian (Pabrik Jamur) dan sekarang untuk green house atau kegiatan adaptif dengan pertanian,” terang Bambang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/03/2023) siang.
Untuk itu, tambahnya, pihak Satpol PP tidak bisa melakukan penutupan total. Tetapi, dilakukan penutupan sementara dan dilarang beraktivitas di lokasi, sampai kepengurusan izinnya keluar.
“Yang pasti, kita hentikan sementara pembangunan itu sampai izinnya keluar. Dan, dilarang ada aktivitas di lahan,” ujar Bambang.
Baca juga:
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
Sebenarnya, bagaimanapun juga ketika merubah bangunan, itu harus izin ke pemerintah daerah setempat. Meski pada dasarnya sudah daftar di OSS, tetapi itu hanya ada izin usaha. Dan, bangunannya tetap harus izin ke pemerintah daerah.
“Sekarang izin bangunan menggunakan PBG (persetujuan bangunan gedung). Dan, PBG ini yang menerbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kalau, ini belum dimiliki dan diurus oleh pihak yang membangun green house strawberry, maka Satpol PP yang akan menutup total pembangunan itu,” tegasnya. (put/sit)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















