Kota Batu

30 Caleg dari PAN Bakal Didaftarkan ke KPU 12 Mei Mendatang

Diterbitkan

-

30 Caleg dari PAN Bakal Didaftarkan ke KPU 12 Mei Mendatang

Memontum Kota Batu – Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Batu memastikan bakal mendaftarkan bakal calon legislatif (Caleg, red)nya ke KPU Kota Batu. Bahkan, ada total sebanyak 30 Caleg, yang sudah disiapkan untuk maju dalam kontestasi Pemilu 14 Februari 2024.

Ketua DPD PAN Kota Batu, H Rudy, mengatakan bahwa saat ini bakal calon legislatif yang akan didaftarkan ke KPU Kota Batu, masih melengkapi persyaratan. Untuk menyempurnakan persyaratan itu, juga dikonsultasikan ke KPU Kota Batu.

“Yang jelas, kami akan mendaftarkan bakal calon dari PAN ke KPU Kota Batu nanti pada tanggal 12 Mei 2023. Karena, saat ini masih melengkapi persyaratan pendaftaran,” terangnya, saat ditemui di Kantor KPU Kota Batu, Kamis (04/05/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Untuk bakal calon legislatif melalui PAN Kota Batu, menurutnya sudah lengkap berjumlah 30 orang. Sedangkan, dari jumlah itu kuota bakal calon perempuan juga sudah memenuhi persyaratan sebanyak 30 persen.

“Dari bakal calon legislatif sebanyak 30 orang, kuota bakal calon perempuan sudah memenuhi persyaratan. Kalau dirinci, bakal calon perempuan itu terdapat di Dapil Batu 1, Batu 2, lalu Dapil Junrejo ini masing-masing jumlahnya 2 orang perempuan. Kalau, di Dapil Bumiaji jumlahnya 3 sehingga pas 9 orang perempuan yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif lewat PAN Kota Batu,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kota Batu, Marlina, menyampaikan sejak mulai dibuka pendaftaran bakal calon legislatif pada 1 Mei 2024 hingga hari ini, masih ada separuh dari jumlah partai yang ditetapkan yang mendatangi Kantor KPU Kota Batu. Dalam pengertian, sejumlah partai itu hanya melakukan konsultasi mengenai persyaratannya.

“Beberapa hari lalu ada beberapa Parpol yang datang untuk koordinasi dan meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Dan, hari ini ada dua Parpol yaitu PAN dan Nasdem juga datang ke kantor KPU untuk konsultasi,” ujarnya.

Kendati demikian, tegasnya, mulai dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif mulai 1 Mei 2023 hingga ditutup 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, apabila dari waktu yang ditentukan salah satu partai ada yang tidak mendaftar, maka akan dinyatakan gugur. “Ya mungkin sekarang Parpol masih tahap konsultasi dan koordinasi. Tetapi, dari waktu yang sudah ditetapkan tidak segera mendaftarkan bakal calon legislatifnya otomatis gugur. Tidak ada toleransi,” paparnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas