Kota Batu
Dindik Kota Batu Tegaskan Aturan Jalur Zonasi PPDB Tingkat SMP Dilarang Gunakan Surat Domisili

Memontum Kota Batu – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu memberikan aturan untuk Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tanggal 19 hingga 21 Juni 2023 mendatang, dengan penegasan larangan penggunaan surat domisili untuk pendaftaran. Bahkan, aturan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak kepala desa atau lurah, camat serta Dispendukcapil.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, mengatakan bahwa untuk PPDB Jalur Zonasi tingkat SMP, seperti tahun lalu sudah melakukan kerja sama dengan Telkom. Sedangkan, perbedaannya di tahun lalu, diperbolehkan bagi calon siswa menggunakan surat domisili sebagai alat pendaftaran. Namun, untuk tahun ini di larang atau tidak diperbolehkan.
“Untuk tahun 2023 ini, surat domisili tidak boleh,” terang Eny, saat di SMPN 3 Kota Batu, Selasa (09/05/2023) tadi.
Baca Juga :
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
Aturan tidak berlakunya surat domisili, ujarnya, sesuai dengan Permendikbud yang mengatur bahwa Kartu Keluarga (KK) itu adalah minimal satu tahun. “Tidak boleh menggunakan surat domisili dalam artian memakai KK murni. Dan, yang masuk dalam KK ini minimal satu tahun. Jadi, kalau tiba-tiba seenaknya pindah satu dua bulan, jelas tidak bisa,” ujarnya.
Aturan larangan memakai surat domisili, tegas Eny, sudah dilakukan koordinasi dengan kepala desa atau lurah, camat kemudian Dispendukcapil. Sehingga, agar selektif terhadap perpindahan anak di tempat baru.
“Saya himbau para orang tua, untuk patuhi peraturan yang sudah jelas tujuan di zonasi. Karena, tujuan zonasi adalah mendekatkan anak didik dari rumah ke sekolah,” paparnya.
Sekedar diketahui, PPDB tahun ajaran 2023-2024 untuk Jalur Zonasi, akan dimulai pada tanggal 19 hingga 21 Juni 2023. Sebelumnya, untuk jalur afirmasi sudah dilaksanakan pada 13 hingga 15 Maret 2023. (put/sit)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















