Kota Batu
Dindik Kota Batu Tegaskan Aturan Jalur Zonasi PPDB Tingkat SMP Dilarang Gunakan Surat Domisili
Memontum Kota Batu – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu memberikan aturan untuk Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tanggal 19 hingga 21 Juni 2023 mendatang, dengan penegasan larangan penggunaan surat domisili untuk pendaftaran. Bahkan, aturan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak kepala desa atau lurah, camat serta Dispendukcapil.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, mengatakan bahwa untuk PPDB Jalur Zonasi tingkat SMP, seperti tahun lalu sudah melakukan kerja sama dengan Telkom. Sedangkan, perbedaannya di tahun lalu, diperbolehkan bagi calon siswa menggunakan surat domisili sebagai alat pendaftaran. Namun, untuk tahun ini di larang atau tidak diperbolehkan.
“Untuk tahun 2023 ini, surat domisili tidak boleh,” terang Eny, saat di SMPN 3 Kota Batu, Selasa (09/05/2023) tadi.
Baca Juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Aturan tidak berlakunya surat domisili, ujarnya, sesuai dengan Permendikbud yang mengatur bahwa Kartu Keluarga (KK) itu adalah minimal satu tahun. “Tidak boleh menggunakan surat domisili dalam artian memakai KK murni. Dan, yang masuk dalam KK ini minimal satu tahun. Jadi, kalau tiba-tiba seenaknya pindah satu dua bulan, jelas tidak bisa,” ujarnya.
Aturan larangan memakai surat domisili, tegas Eny, sudah dilakukan koordinasi dengan kepala desa atau lurah, camat kemudian Dispendukcapil. Sehingga, agar selektif terhadap perpindahan anak di tempat baru.
“Saya himbau para orang tua, untuk patuhi peraturan yang sudah jelas tujuan di zonasi. Karena, tujuan zonasi adalah mendekatkan anak didik dari rumah ke sekolah,” paparnya.
Sekedar diketahui, PPDB tahun ajaran 2023-2024 untuk Jalur Zonasi, akan dimulai pada tanggal 19 hingga 21 Juni 2023. Sebelumnya, untuk jalur afirmasi sudah dilaksanakan pada 13 hingga 15 Maret 2023. (put/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit