Kabar Desa
Peralihan TV Channel Sebabkan Beberapa Tower Pemancar di Oro-oro Ombo Batu Tak Beroperasi

Memontum Kota Batu – Peralihan ke TV Chanel di wilayah Jawa Timur, terutama di Kota Batu, membawa dampak beda di dataran tinggi Dusun Dresel, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu. Maklum, dataran tinggi yang banyak dipadati sejumlah tower itu, diketahui seiring adanya peralihan, maka banyak tower yang diketahui tidak beroperasi.
Kepala Desa Oro-oro Ombo, Wiweko, mengatakan bahwa tepat berada di RW09 dan RW10 Dusun Dresel, setidaknya ada dan terpasang 10 tower pemancar televisi. Tetapi, berdasarkan informasi di lapangan, hanya enam tower yang masih beroperasi. Selebihnya, sudah tidak beroperasi.
“Saat ini, memang TV Channel sangat berpengaruh. Sehingga, sebagian tower pemancar televisi di Oro-oro Ombo, pun banyak yang tidak beroperasi. Terlihat hanya enam pemancar saja yang beroperasi, karena memiliki multiplexing (mux) seperti yang diatur pemerintah,” terangnya, Jumat (19/05/2023) sore.
Baca juga :
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
Dari beberapa tower pemancar yang berdiri kokoh itu, tambahnya, dahulunya adalah milik TV lokal dan regional, lalu TV swasta nasional serta satu TV pemerintah. Sedangkan, untuk lahan yang digunakan, menurutnya juga sudah dibeli oleh stasiun televisi yang artinya tidak ada yang menyewa.
“Kebanyakan, warga tentu tidak mau menyewakan lahannya karena lahan tersebut akan didirikan bangunan semi permanen,” ujarnya.
Ditanya soal pemasukan desa dari pemancar televisi, dijelaskannya, bahwa dahulu sempat ada peraturan desa (Perdes) untuk menarik pungutan masing-masing pemancar dan saat ini peraturan itu sudah dicabut. “Perdes mengenai pungutan itu di berlaku sekitar tahun 2017, dengan besaran pungutan sekitar Rp 250 ribu dan ditarik setiap bulan. Selanjutnya, hasil pungutan dialokasikan dan dimanfaatkan kembali ke masyarakat. Namun karena ada regulasi baru dan aturan baru itu, maka aturan sudah dicabut sekitar tahun 2019,” jelasnya. (put/gie)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















