Kabar Desa
Disnaker Kota Batu Ingatkan Pembayaran Tepat Waktu Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Memontum Kota Batu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mengungkapkan masih ada pegawai Pemerintah Kota Batu, terutama non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, imbas dari keterlambatan itu, akan menyebabkan pada terdampaknya penerimaan santunan bagi ahli waris.
Kadisnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, menyampaikan bahwa kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya sudah ada regulasinya. Hal ini, sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 yang mewajibkan Pemda untuk mendorong pendaftaran seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Memang, di sini masih terdapat pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu, yang belum bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini, terutama Tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL). Padahal, sudah diatur regulasinya. Artinya kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh setiap pemerintah daerah ini sangat penting,” terangnya, Rabu (24/05/2023) tadi.
Baca juga :
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
Dengan adanya keterlambatan pembayaran iuran ini, ujarnya, sangat berdampak pada penerimaan santunan bagi ahli waris ketika terjadi musibah atau kematian tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dan, harus dilakukan evaluasi terkait keterlambatan pembayaran iurannya.
“Yang jelas, dengan kondisi seperti ini harus dilakukan evaluasi guna mencari solusi agar pembayaran dilakukan tepat waktu dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi Tenaga Honorer dan THL,” tambahnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yeni Aristasari, dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi Tenaga Honorer dan THL. “Jadi, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pegawai di Pemkot Batu itu sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota No 47 tahun 2022, memberikan landasan yang jelas bagi pembayaran iuran ini,” singkatnya.
Diketahui, dari data yang ada total honorer di lingkup Pemerintah Kota Batu sebanyak 442 orang. Sedangkan total THL saat ini sebanyak 1.195 orang. Dari, jumlah tersebut sebagian masih terlambat bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. (put/gie)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















