Hukum & Kriminal

Buron Palsukan Kematian dan Kuasai Harta, Warga Beji Dibekuk Tim Intelejen Kejati Jatim dan Kejagung

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Guntur Utomo (50), warga Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Guntur berhasil diciduk petugas, di Desa Pandansari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/07/2023) sekitar pukul 11.30.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan Guntur Utomo, sering pindah tempat. Seperti halnya saat ditangkap, Guntur sudah pindah tempat tinggal di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon.

“Hari ini, Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka buron atau DPO atas nama Guntur Utomo di tempat tinggal terakhirnya Desa Pandesari, Kecamatan Pujon tepatnya arah Paralayang,” terangnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu (26/07/2023) sore.

Baca juga :

Advertisement

Buron ini, menurutnya, telah dinyatakan bersalah karena sejak tahun 2011 terbukti melakukan pidana dengan pemalsuan surat yang dibuatnya. “Jadi, yang dilakukan Guntur Utomo ini membuat surat palsu di Kantor Desa Beji untuk isbat nikah antara ibu kandungnya dengan almarhum Hardjo Hutomo. Yang dilakukan adalah membuat surat kematian palsu almarhum Hardjo Hutomo. Dengan tujuan, untuk menguasai rumah atas nama almarhum,” jelasnya.

Padahal saat itu, paparnya, Hardjo Hutomo masih memiliki istri bernama Sutilah. “Dari sini, akhirnya Sutilah melaporkan ke pihak berwajib untuk merebut haknya yaitu rumah atas nama suaminya almarhum Hardjo Hutomo. Disomasi sebanyak tiga kali, Guntur Utomo tidak mau meninggalkan rumah itu dan mengakibatkan Sutilah menjadi rugi sebesar Rp 2 miliar,” urainya.

Dari hasil laporan, imbuh Januar, sudah beberapa kali pemanggilan terhadap Guntur Utomo tetap saja tidak dihiraukan. Dan, setelah diketahui sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP serta tidak diketahui keberadaannya maka ditetapkan sebagai DPO.

Hasil pelacakan, Guntur Utomo banyak pindah tempat tinggal. Di antaranya, dari Desa Beji pindah ke Desa Oro-oro Ombo. Lalu, dicari lagi ternyata tinggal Kelurahan Ngaglik hingga diketahui pindah lagi ke Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. “Pada pukul 14.00 hari ini, terpidana Guntur Utomo langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Lowokwaru Malang,” tambahnya. (put/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas