Hukum & Kriminal
Polres Batu Sita 9 Kendaraan Hasil Penggelapan Tersangka Khamim
MEMONTUM KOTA BATU – Polres Batu berhasil meringkus tersangka penggelapan mobil dan motor rental di area Malang Raya. Tersangka adalah Muhammad Khamim (29) asal Dusun Binangun, Desa Bumiaji kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Batu tanggal 27 September 2019 di daerah Sengkaling, Kabupaten Malang. Penangkapan tersangka setelah adanya dua laporan dari korban penggelapan.
Dua korban yang melaporkan penggelapan tersebut adalah Febriani Werang (39) asal Jalan Lesti Kota Batu dan Erwin Prasetyo asal Jalan Donowari Kota Batu.
“Tersangka berhasil kami tangkap atas dua laporan tersebut. Tersangka diketahui telah melakukan penggelapan sejak bulan Maret 2019,” ujar AKBP Harviadhi kepada Memontum.com saat rilis Senin (7/10/2019) siang ini.
Lebih lanjut, Akpol angkatan 2001 ini mengungkapkan setelah penangkapan tersangka dan dilakukan penyidikan. Ternyata ada sembilan kendaraan yang telah tersangka gelapkan.
Sembilan kendaraan tersebut meliputi satu mobil xenia warna putih dengan nopol N 1551 BN. Kemudian tujuh motor matic dan satu motor Satria FU nopol K 5261 EM.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H menambahkan bahwa modus penggelapan yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura menyewa kendaraan bermotor kepada personal. Bukan melalui agen jasa persewaan kendaraan bermotor.
“Untuk modus, tersangka meminjam kendaraan dengan menggunakan satu KTP ke perorangan. Agar tidak dicurigai, tersangka meminjam kendaraan di areal Malang Raya. Tidak hanya di Kota Batu,” bebernya.
Setelah berhasil meminjam kendaraan. Tersangka lalu menggadaikan kendaraan tersebut. Untuk sepeda motor digadaikan tersangka senilai Rp 2,5 juta. Sedangkan mobil digadaikan dengan nominal Rp 26 juta.
Akibat dari penggelapan yang dilakukan tersangka. Kerugian materi dari sembilan kendaraan tersebut mencapai Rp 200 juta.
Tersangka Khamim, mengakui jika tindak pidana yang dilakukan karena terlilit hutang yang dimilikinya senilai Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, Khamim dijerat pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (bir/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit