Kota Batu
131 Buruh Pabrik Rokok di Kota Batu Terima BLT DBHCHT

Memontum Kota Batu – Sebanyak 131 buruh pabrik rokok yang berdomisili di Kota Batu, mengikuti sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang bertempat di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, Minggu (19/12/2021).
Acara yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso, juga tampak didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai ( KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Dalam sambutannya, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Termasuk, menjelaskan tentang peningkatan optimalisasi DBHCHT, agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Acara ini, juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat kota batu untuk pemberantasan rokok ilegal.
Wawali Punjul menjelaskan, bahwa Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 18,9 miliar dan SILPA sebesar 5,7 miliar. Rencananya, 50 persen untuk kesejahteraan Mlmasyarakat, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum.
Dalam acara ini, juga diserahkan juga bantuan kepada buruh pabrik rokok asal Kota Batu. Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT), diberikan langsung kepada penerima.
Baca juga :
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
“Salah satu bentuk penyaluran untuk Kesejahteraan Masyarakat adalah melalui pemberian BLT-DBHCT. Meskipun nominalnya tidak besar, saya berharap bisa membantu keluarga panjenengan dan semoga bermanfaat,” jelas Wawali Kota Batu.
Meskipun di Kota Batu, tambahnya, hanya ada satu pabrik rokok, namun BLT-DBHCHT tetap disalurkan. Ada pun nilainya selama periode Oktober hingga Desember 2021, sebesar Rp 300 ribu untuk setiap bulannya, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi buruh pabrik rokok warga Kota Batu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo, berharap para buruh bisa melaporkan apabila melihat atau menemukan produk rokok tanpai cukai.
“Bapak-ibu bisa melaporkan dan akan segera kami tindak lanjuti, jika menemukan dugaan pelanggaran cukai. Karena hasil dari DBHCHT, adalah juga akan dirasakan oleh bapak-ibu sekalian,” paparnya.
Gunawan juga menjelaskan, DBHCHT dimanfaatkan daerah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(bir/sit)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















