Kota Batu
131 Buruh Pabrik Rokok di Kota Batu Terima BLT DBHCHT
Memontum Kota Batu – Sebanyak 131 buruh pabrik rokok yang berdomisili di Kota Batu, mengikuti sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang bertempat di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, Minggu (19/12/2021).
Acara yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso, juga tampak didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai ( KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Dalam sambutannya, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Termasuk, menjelaskan tentang peningkatan optimalisasi DBHCHT, agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Acara ini, juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat kota batu untuk pemberantasan rokok ilegal.
Wawali Punjul menjelaskan, bahwa Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 18,9 miliar dan SILPA sebesar 5,7 miliar. Rencananya, 50 persen untuk kesejahteraan Mlmasyarakat, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum.
Dalam acara ini, juga diserahkan juga bantuan kepada buruh pabrik rokok asal Kota Batu. Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT), diberikan langsung kepada penerima.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
“Salah satu bentuk penyaluran untuk Kesejahteraan Masyarakat adalah melalui pemberian BLT-DBHCT. Meskipun nominalnya tidak besar, saya berharap bisa membantu keluarga panjenengan dan semoga bermanfaat,” jelas Wawali Kota Batu.
Meskipun di Kota Batu, tambahnya, hanya ada satu pabrik rokok, namun BLT-DBHCHT tetap disalurkan. Ada pun nilainya selama periode Oktober hingga Desember 2021, sebesar Rp 300 ribu untuk setiap bulannya, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi buruh pabrik rokok warga Kota Batu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo, berharap para buruh bisa melaporkan apabila melihat atau menemukan produk rokok tanpai cukai.
“Bapak-ibu bisa melaporkan dan akan segera kami tindak lanjuti, jika menemukan dugaan pelanggaran cukai. Karena hasil dari DBHCHT, adalah juga akan dirasakan oleh bapak-ibu sekalian,” paparnya.
Gunawan juga menjelaskan, DBHCHT dimanfaatkan daerah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(bir/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan4 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal4 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan4 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit