Kabar Desa

163 Warga Desa Bulukerto Terima Penyerahan PTSL BPN Kota Batu

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Sebanyak 163 orang warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menerima sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (21/11/2023) tadi. Penyerahan sertifikat tersebut, diberikan langsung oleh Kepala BPN Kota Batu bersama Kepala Desa Bulukerto, Polres Batu, Kejaksaan Negeri Batu dan jajaran Muspika.

Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto, menjelaskan bahwa tahun ini sebanyak 5,007 bidang tanah di Kota Batu, yang telah diajukan melalui Program PTSL. Dari jumlah itu, ada sekitar 1.000 bidang tanah yang diajukan dari Desa Bulukerto.

“Pemberian sertifikat PTSL yang sudah jadi ini, memang diberikan secara bertahap. Yaitu, antara 150 sampai 200, yang setidaknya lima kali pembagian. Karena, kalau pelaksanaan dilakukan secara bersamaan, maka memerlukan lokasi yang sesuai,” terang Haris, saat di Kantor Balai Desa Bulukerto.

Sertifikat yang diberikan tersebut, tambahnya, adalah atas nama pemohon. “Kalau memang pemohon yang menerima atau pemohon sertifikatnya meninggal, maka bisa langsung dibalik nama dengan syarat saat balik nama ahli waris membuat surat keterangan waris,” urainya.

Advertisement

Baca Juga :

Kemudian, jelas Haris, kegiatan sertifikasi ini merupakan pendaftaran pertama kali. Artinya, yang didaftarkan adalah tanah yang belum bersertifikat. “Ketika ada temuan sudah memiliki sertifikat terus didaftarkan lagi, maka ini akan membuat masalah baru dan akan dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan, mengatakan tujuan dari PTSL yang diselenggarakan di desanya adalah agar semua bidang jelas statusnya dengan memiliki sertifikat. “Ke depan, kami berharap adalagi penambahan bidang yang diajukan di PTSL. Agar semua bidang di Desa Bulukerto bersertifikat,” ujarnya.

Salah satu warga RT01 RW04, Desa Bulukerto, Sunariyo, mengungkapkan bahwa dirinya merasa senang atas sertifikat yang diterimanya. “Tentunya, saya dan keluarga merasa senang menerima sertifikat PTSL ini. Dan, sertifikat tanah seluas 132 meter persegi ini adalah warisan. Selanjutnya, sertifikat ini akan saya simpan untuk anak saya,” jelasnya. (put/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas