SEKITAR KITA

50 Pelanggar Bakal Disidang Tipiring Satpol PP Kota Batu

Diterbitkan

-

Kasatpol PP Kota Batu, Nur Adhim.
Kasatpol PP Kota Batu, Nur Adhim.

Memontum Kota Batu – Satpol PP Kota Batu akan menggelar sidang tipiring (tindak pidana ringan), pada 12 Desember 2020. Sidang yang turut menghadirkan Pengadilan Negeri Kota Batu, akan ‘mengadili’ sebanyak 50 pelanggar, yang diantaranya adalah pelaku usaha.

Sesuai agenda sidang, pelaksanaan akan dibagi dalam dua kategori. Yakni, mereka yang sudah memiliki izin IMB (izin mendirikan bangunan) tetapi menambah bangunan lagi. Lalu, pelanggar yang memang tidak memiliki surat atau izin IMB.

“Salah satu contohnya, perumahan yang berada di Desa Beji dan beberapa villa yang ada di Desa Bumiaji, Kota Batu,” kata Kasatpol PP Kota Batu, Nur Adhim, Jumat (4/12) tadi, seraya menambahkan denda pelanggar bisa mencapai Rp 50 juta.

Kasatpol PP Kota Batu mengatakan, tujuan dilaksanakannya sidang Tipiring, yakni untuk menertibkan kelompok usaha supaya memiliki ijin bangunan secara legalitas. Karena, jika dibiarkan akan berdampak pada kesemrawutan bangunan dan penataan.

Advertisement

“Terutama, mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak,” tambahnya.

Disinggung mengenai langkah tegas hingga pembongkaran, Nur menjelaskan, sampai saat ini belum pernah melakukan tindakan tegas hingga pembongkaran bangunan. Untuk tindakan, sementara hanya memberhentikan paksa usaha.

“Kami sampai saat ini belum pernah membongkar paksa, tapi kalau menghentikan aktivitas, sudah pasti,” ujarnya.

Ditambahkan, langkah yang diambil Satpol PP, tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap pelaku kelompok usaha yang tidak memiliki ijin. Dengan catatan, jika bukan dari rekomendasi tim investigasi lapangan.

Advertisement

“Sudah pasti, kita tidak mungkin datang tiba-tiba dan langsung menghentikan paksa. Jadi ada alurnya, ada rekomendasi juga dari tim lapangan. Setelah itu, kita panggil pelanggar dan memberikan klarifikasi,” terang Nur Adhim. (cw2/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas