Hukum & Kriminal

9 Pemasok Narkoba Kota Batu Diberangus, Beli dari Napi Lapas

Diterbitkan

-

9 Pemasok Narkoba Kota Batu Diberangus, Beli dari Napi Lapas

MEMONTUM KOTA BATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil menangkap sembilan pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Sembilan tersangka ini diringkus dalam kurun waktu dua bulan sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.

Dalam rilis yang digelar di Mapolres Batu Jumat (17/1/2020) siang. Waka Polres Batu, Kompol Zein Mawardi menyampaikan bahwa sembilan tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Batu.

Dari sembilan tersangka yang berhasil dibekuk dua tersangka berasal dari Kota dan Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya tujuh tersangka dari Kota Batu.

Dari penangkapan yang dilakukan Polres Batu, berhasil mengamankan 13 barang bukti. Diantaranya 13,10 gram sabu-sabu dan 270,4 gram ganja.

Advertisement

Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, AF alias Kojek (26) asal jalan gunung muria RT 25 RW 26 Dusun Genengan, Desa Girimoyo, Kec. Karangploso, Kab Malang. Kemudian MS asal Jalan Jodipan gg 3 no 10 RT 2 RW Kel. Jodipan, Kec. Jodipan, Kota Malang.

Sedangkan sisanya berasal dari Kota Batu. Diantaranya WA alias Tuwek asal Desa Pandanrejo, AW alias Bujel asal Kelurahan Temas, FR alias Desa Torongrejo, S asal Kelurahan Sisir, AG asal Desa Punten, dan HSD alias Paijo asal Desa Pandanrejo.

Dari sembilan tersangka satu tersangka yang berhasil ditangkap membawa narkoba terbanyak adalah AW alias Bujel. Laki-laki asal Jalan Wukir gang III RT 3 RW 1 Kel. Temas, Kec/Kota Batu ini membawa empat poket sabu dan tiga poket ganja dengan berat total 196,54 gram.

“Dari seluruh tersangka yang kedapatan membawa barang bukti paling banyak adalah Bujel. Bujel merupakan pengedar yang telah beroperasi selama dua bulan,” ujar Kompol Zein kepada wartawan.

Advertisement

Zein menerangkan, mayoritas tersangka berusia 20-30 tahun. Sedangkan untuk sasaran pengedar adalah remaja dan pra pekerja di lingkungan sekitar.

“Untuk barang-barang yang didapat dari salah satu tersangka berasal dari salah satu LP. Dari informasi sementara yang didapat dari tersangka, orang yang berada di dalam LP merupakan pengendali dari peredaran narkotika yang didapat tersangka,” terangnya.

Dengan adanya penangkapan sembilan tersangka, Kasat Resnarkoba Polres Batu akan melakukan pengembangan lebih lanjut. sehingga peredaran barang terlarang di Kota Batu mempu ditekan. Mengingat setiap tahunnya terjadi peningkatan kasus narkoba.

Akibat dari perbuatan tersangka menjual obat-obatan terlarang tersebut. Para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU R1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman paling ringan 5 tahun maksimal 10 tahun penjara. (bir /yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas