Hukum & Kriminal
9 Pemasok Narkoba Kota Batu Diberangus, Beli dari Napi Lapas
MEMONTUM KOTA BATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil menangkap sembilan pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Sembilan tersangka ini diringkus dalam kurun waktu dua bulan sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.
Dalam rilis yang digelar di Mapolres Batu Jumat (17/1/2020) siang. Waka Polres Batu, Kompol Zein Mawardi menyampaikan bahwa sembilan tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Batu.
Dari sembilan tersangka yang berhasil dibekuk dua tersangka berasal dari Kota dan Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya tujuh tersangka dari Kota Batu.
Dari penangkapan yang dilakukan Polres Batu, berhasil mengamankan 13 barang bukti. Diantaranya 13,10 gram sabu-sabu dan 270,4 gram ganja.
Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, AF alias Kojek (26) asal jalan gunung muria RT 25 RW 26 Dusun Genengan, Desa Girimoyo, Kec. Karangploso, Kab Malang. Kemudian MS asal Jalan Jodipan gg 3 no 10 RT 2 RW Kel. Jodipan, Kec. Jodipan, Kota Malang.
Sedangkan sisanya berasal dari Kota Batu. Diantaranya WA alias Tuwek asal Desa Pandanrejo, AW alias Bujel asal Kelurahan Temas, FR alias Desa Torongrejo, S asal Kelurahan Sisir, AG asal Desa Punten, dan HSD alias Paijo asal Desa Pandanrejo.
Dari sembilan tersangka satu tersangka yang berhasil ditangkap membawa narkoba terbanyak adalah AW alias Bujel. Laki-laki asal Jalan Wukir gang III RT 3 RW 1 Kel. Temas, Kec/Kota Batu ini membawa empat poket sabu dan tiga poket ganja dengan berat total 196,54 gram.
“Dari seluruh tersangka yang kedapatan membawa barang bukti paling banyak adalah Bujel. Bujel merupakan pengedar yang telah beroperasi selama dua bulan,” ujar Kompol Zein kepada wartawan.
Zein menerangkan, mayoritas tersangka berusia 20-30 tahun. Sedangkan untuk sasaran pengedar adalah remaja dan pra pekerja di lingkungan sekitar.
“Untuk barang-barang yang didapat dari salah satu tersangka berasal dari salah satu LP. Dari informasi sementara yang didapat dari tersangka, orang yang berada di dalam LP merupakan pengendali dari peredaran narkotika yang didapat tersangka,” terangnya.
Dengan adanya penangkapan sembilan tersangka, Kasat Resnarkoba Polres Batu akan melakukan pengembangan lebih lanjut. sehingga peredaran barang terlarang di Kota Batu mempu ditekan. Mengingat setiap tahunnya terjadi peningkatan kasus narkoba.
Akibat dari perbuatan tersangka menjual obat-obatan terlarang tersebut. Para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU R1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman paling ringan 5 tahun maksimal 10 tahun penjara. (bir /yan)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit