Pemerintahan

Selama PSBB, Wali Kota Batu Pastikan Tidak Ada Penutupan Tempat Wisata

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Setelah rapat koordinasi (Rakor) dengan Forkopimda terkait pelaksanaan PSBB untuk wilayah Kota Batu, Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSBB yang rencananya akan dimulai pada tanggal 11 Januari sampai 25 Januari nanti, tidak sampai menutup tempat wisata, hotel maupun tempat ibadah.

“Tidak ada titik-titik pemeriksaan. Namun, hanya pembatasan aktivitas, seperti satu kerumunan, dua kantor yang dahlu 50 persen menjadi 25 persen dan tiga pembatasan jarak. Kita yang paling repot, melihat situasi dan kondisi Kota Batu. Di mana, saya dapat laporan untuk tempat-tempat wisata atau hotel jauh dari target, seperti Selecta itu cuma 10 persen begitu pula Jatim Park group cuma 20 persen. Padahal, meski 50 persen saja masih belum terjadi kerumunan. Namun demikian, target tersebut belum bisa terpenuhi dan menjadikan tempat usaha tidak bisa menutupi biaya operasional,” jelas Dewanti.

Sedangkan saat awak media menanyakan terkait fasum mana yang akan ditutup, Wali Kota yang akrab disapa Budhe ini, menguraikan bahwa tidak ada fasilitas umum yang akan ditutup.

“Untuk Fasum dan tempat ibadah tidak ada yang di tutup, begitu pula hotel, maupun tempat wisata juga tidak ada penutupan. Namun, nanti konsentrasi pada alun-alun kota batu, karena hanya alun-alun yang sering terjadi kerumunan dan itu yang harus dilakukan cara bagaimana mengatasinya,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara dalam pelaksanaan PSBB nantinya, tambah Budhe, tidak ada anggaran yang dialokasikan. Sebab, tidak ada pos pengamanan seperti pelaksanaan PSBB sebelumnya.

Selain itu, Dewanti Rumpoko juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada anggota keluarga yang sakit hendaknya tidak takut untuk memeriksakan ke dokter maupun rumah sakit, karena paradigma di masyarakat cenderung takut periksa karena nanti di vonis covid.

“Masyarakat yang sakit jangan menunggu parah baru dibawah kerumahsakit, ini juga menyulitkan pihak rumasakit untuk melakukan penanganan, nanti saya perintahkan Bu Kartika (Kadinkes) untuk membuat surat edaran kepada seluruh Puskesmas agar bisa mendatangi apabila ada warga yang dilaporkan sakit, supaya cepat mendapatkan penanganan,” tambahnya.

Dengan pelaksanaan PSBB di Kota Batu, Wali Kota tidak perlu menerbitkan Perwali. Cukup dengan instruksi menteri, terkait dengan pelaksanaan PSBB. (bir/sit)

Advertisement

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas