SEKITAR KITA

Jatim Park 1 ‘Diserang’ Isu PHK, Dinas Ketenagakerjaan Pastikan Pendataan

Diterbitkan

-

Jatim Park 1 'Diserang' Isu PHK, Dinas Ketenagakerjaan Pastikan Pendataan
Dampak Covid-19 melumpuhkan sektor wisata di Kota Batu, terbaru ada informasi yang mengatakan 400 orang karyawan Jatim Park 1 terkena PHK.

Memontum Kota Batu – Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP-TK (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kota Batu, Adiek Iman Santoso, mengatakan bahwa pendataan ketenagakerjaan akan terus dilakukan hingga masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau 25 Januari nanti.

Bahkan, naik atau turunnya pelaksanaan pendataan itu, dilakukannya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Salah satu sasaran pendataan, adalah Jatim Park 1, yang menyerap tenaga kerja cukup besar. Jatim Park 1 sendiri, merupakan sektor usaha yang bergerak pada destinasi wisata.

Kepala dinas mengatakan, ada temuan menarik di lokasi itu. Yakni, informasi yang mengatakan ada PHK karyawan sebanyak 400 orang.

Advertisement

Padahal, fakta sebenarnya ialah, para karyawan itu telah habis masa kontraknya. Bahkan, ada beberapa diantaranya yang masuk masa purna tugas dan ada pula yang mengajukan pengunduran diri maupun pensiun dini.

“HRD Jatim Park 1 menyebutkan, tenaga kerja di Jatim Park 1 totalnya 338. Maka mustahil dilakukan PHK,” katanya, Jumat (22/01) tadi.

Adiek Imam Santoso mengimbau, semua perusahaan wajib untuk memberikan laporan terkait kondisi ketenagakerjaan kepada pemerintah untuk menghindari perselisihan hubungan kerja.

Pendataan ini selalu dilakukan di perusahaan-perusahaan lainnya. Terlebih, bagi perusahaan yang belum menyerahkan laporan ketenagakerjaan.

Advertisement

“Ini untuk kepentingan bersama, jika terjadi suatu hubungan kerja (tidak baik) antara pelaku usaha dengan tenaga kerja maka pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan solusi,” katanya.

Nantinya, ujar Adiek, laporan yang diterima akan dipelajari olehnya dan akan diteruskan ke pengawas tenaga kerja. Pihaknya, ingin agar ada peran aktif dari perusahaan. Karena pelaporan ini wajib diberikan kepada DPMPTSP-TK.

“Di awal tahun 2021, kami harus lakukan updating data karena masa berlakunya tiga bulan sekali. Kalau dari perusahaan satu bulan sekali, maka dari itu kami terus lakukan monitoring,” terang Adiek.

HRD Manager Jatim Park 1, Ferry Fernanda Eka Setyawan, pun mengatakan hal serupa terkait informasi miring soal PHK.

Advertisement

Justru, sejak Agustus 2020 lalu, terdata ada 18 karyawan yang non aktif dengan berbagai hal. Mulai dari pengunduran diri, pensiun ataupun telah habis masa kontrak kerjanya.

“Tetapi bukan PHK atau masa kerjanya sudah selesai. Yang pensiun ada 4 orang dan pensiun dini 8 orang. Lainnya ada yang resign (dan habis kontrak) tetapi ketika dibutuhkan maka kami panggil lagi,” katanya. (cw2/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas