SEKITAR KITA

Dishub Kumpulkan Jukir Guna Disosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Sekaligus Kenalkan E-Parking

Diterbitkan

-

Dishub Kumpulkan Jukir Guna Disosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Sekaligus Kenalkan E-Parking

Memontum Kota Batu – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melaksanakan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020 dan Perwali No. 148.

Sosialisasi yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko ini, digelar di salah satu hotel di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Rabu (24/02) tadi.

Hal ini dilakukan Dishub Kota Batu, untuk mencegah kebocoran retribusi parkir tepi jalan. Sebab di tahun 2021, retribusi parkir ditargetkan sebesar Rp 8,5 miliar.

Aplikasi e-parking berbasis website disiapkan sebagai instrumen penyetoran retribusi parkir non tunai di Kota Batu.

Advertisement

Dishub Kota Batu memperkenalkan skema penggunaan e-parking kepada 300 jukir bersamaan dengan kegiatan sosialisasi Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020. Perda yang ditetapkan Desember 2019 lalu itu, mengatur tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.

Untuk optimalisasi penerapan e-parking Dishub Kota Batu, menggandeng pihak ketiga, PT Data Bumi Indonesia dalam mengembangkan aplikasi.

“Sejumlah Jukir diberi informasi terkait penyetoran retribusi non tunai yang dikirimkan melalui rekening bank,” kata Kadis Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, saat mendampingi Wali Kota pada acara sosialisasi Perda Kota Batu.

Dirinya menambahkan, sosialisasi ini sekaligus untuk membina para Jukir agar lebih memahami ketentuan yang baru berkaitan dengan terbitnya regulasi baru penyelenggaraan parkir tepi jalan umum.

Advertisement

Lebih lanjut, Imam mengatakan, materi yang disampaikan mengenai rasio pembagian 60:40. Sebesar 60 persen diterima para jukir dan 40 persen masuk catatan perolehan retribusi parkir untuk menggenjot peningkatan PAD.

“Ini bentuk keberpihakan pemkot kepada masyarakat. Tidak seperti daerah lain yang pembagiannya 70:30. Untuk mengantisipasi kebocoran, setoran diberikan melalui rekening,” ujar dia.

Baca juga: Pemilik Warung di Kawasan Payung 1 Batu Siap Direlokasi

Dirut PT Data Bumi Indonesia, Tantan Taufik, dalam kesempatan itu mengatakan, untuk menjalankan aplikasi ini, para Jukir di Kota Batu harus diregistrasi terlebih dahulu. Masing-masing jukir akan mendapat kode QR.

Advertisement

Langkah itu agar para jukir dapat menggunakan aplikasi e-parking untuk penyetoran. Penyetoran dilakukan secara non tunai mengunakan id-billing yang terintegrasi dengan Bank Jatim. Penyetoran bisa disalurkan lewat chanel-chanel Bank Jatim ataupun dengan perusahaan fintech menggunakan kode QR.

“Nanti kode QR dipindai, bisa dibayar dari bank atau fintech. Kami mengarah pada penanganan retribusi parkir,” imbuh dia.

Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Junaidi, menegaskan bahwa penerapan e-parking, untuk sementara akan diterapkan di kawasan Alun-alun Kota Batu sebagai proyek percontohan.

“E-parking untuk pertama akan diujicobakan di Jalan Munif atau di Jalan Sudiro. Alur penyetorannya akan difasilitasi Bank Jatim,” kata dia. (bir/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas