SEKITAR KITA
Dishub Kumpulkan Jukir Guna Disosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Sekaligus Kenalkan E-Parking
Memontum Kota Batu – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melaksanakan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020 dan Perwali No. 148.
Sosialisasi yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko ini, digelar di salah satu hotel di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Rabu (24/02) tadi.
Hal ini dilakukan Dishub Kota Batu, untuk mencegah kebocoran retribusi parkir tepi jalan. Sebab di tahun 2021, retribusi parkir ditargetkan sebesar Rp 8,5 miliar.
Aplikasi e-parking berbasis website disiapkan sebagai instrumen penyetoran retribusi parkir non tunai di Kota Batu.
Dishub Kota Batu memperkenalkan skema penggunaan e-parking kepada 300 jukir bersamaan dengan kegiatan sosialisasi Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020. Perda yang ditetapkan Desember 2019 lalu itu, mengatur tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
Untuk optimalisasi penerapan e-parking Dishub Kota Batu, menggandeng pihak ketiga, PT Data Bumi Indonesia dalam mengembangkan aplikasi.
“Sejumlah Jukir diberi informasi terkait penyetoran retribusi non tunai yang dikirimkan melalui rekening bank,” kata Kadis Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, saat mendampingi Wali Kota pada acara sosialisasi Perda Kota Batu.
Dirinya menambahkan, sosialisasi ini sekaligus untuk membina para Jukir agar lebih memahami ketentuan yang baru berkaitan dengan terbitnya regulasi baru penyelenggaraan parkir tepi jalan umum.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, materi yang disampaikan mengenai rasio pembagian 60:40. Sebesar 60 persen diterima para jukir dan 40 persen masuk catatan perolehan retribusi parkir untuk menggenjot peningkatan PAD.
“Ini bentuk keberpihakan pemkot kepada masyarakat. Tidak seperti daerah lain yang pembagiannya 70:30. Untuk mengantisipasi kebocoran, setoran diberikan melalui rekening,” ujar dia.
Baca juga: Pemilik Warung di Kawasan Payung 1 Batu Siap Direlokasi
Dirut PT Data Bumi Indonesia, Tantan Taufik, dalam kesempatan itu mengatakan, untuk menjalankan aplikasi ini, para Jukir di Kota Batu harus diregistrasi terlebih dahulu. Masing-masing jukir akan mendapat kode QR.
Langkah itu agar para jukir dapat menggunakan aplikasi e-parking untuk penyetoran. Penyetoran dilakukan secara non tunai mengunakan id-billing yang terintegrasi dengan Bank Jatim. Penyetoran bisa disalurkan lewat chanel-chanel Bank Jatim ataupun dengan perusahaan fintech menggunakan kode QR.
“Nanti kode QR dipindai, bisa dibayar dari bank atau fintech. Kami mengarah pada penanganan retribusi parkir,” imbuh dia.
Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Junaidi, menegaskan bahwa penerapan e-parking, untuk sementara akan diterapkan di kawasan Alun-alun Kota Batu sebagai proyek percontohan.
“E-parking untuk pertama akan diujicobakan di Jalan Munif atau di Jalan Sudiro. Alur penyetorannya akan difasilitasi Bank Jatim,” kata dia. (bir/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit