Hukum & Kriminal

Mekanisme Pembubaran Pagar Nusa UIN Tuai Perhatian KAUM MADURA, UKM Bukan Ekstra Kampus Namun Organisasi Intra Kampus

Diterbitkan

-

Mekanisme Pembubaran Pagar Nusa UIN Tuai Perhatian KAUM MADURA, UKM Bukan Ekstra Kampus Namun Organisasi Intra Kampus

Memontum Kota Batu – Keputusan pembubaran UKM Pencak Silat Pagar Nusa UIN Kota Malang, seperti yang sempat disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, akibat adanya insiden yang menyebabkan meninggalnya dua mahasiswa UIN, menuai perhatian Ketua Umum DPP Konsorsium Alumni UIN se-Indonesia Kawasan Madura (KAUM-MADURA), Abdul Aziz.

Dihubungi via ponselnya, pria yang juga konsultan hukum ini, menyampaikan bahwa semangat pemberian sanksi terhadap UKM Pagar Nusa, patut disambut baik dan diapresiasi.

“Karena sanksi ini berbentuk kelembagaan, ada dua hal yang harus dicermati oleh pihak UKM dan pimpinan kampus. Pertama, adakah aturan hukum yang jelas, mengatur soal pembubaran UKM itu ? Sebelumnya, dikatakan karena tidak mengindahkan surat edaran Rektor, tidak minta izin atau tidak ada izin dan dari kampus dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang saat berkegiatan,” kata eks Ketua Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang ini, Senin (15/03) malam.

Lalu kedua, tambahnya, apakah mekanisme pembubaran UKM dapat dilakukan tanpa prosedur bertingkat. Seperti, peringatan keras, penghentian pendanaan dan pembekuan kegiatan, dan seterusnya ?

Advertisement

“Saya yakin, mekanisme pembubaran UKM diatur dalam buku Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan UIN Malang. Garis bawah saya, dalam mengambil keputusan, pimpinan harus cermat. Apakah ada dasar hukumnya dan sudah benar mekanisme pembubaran itu dengan cara, cukup rapat pimpinan kemudian dibubarkan begitu saja,” tambah dosen Kewarganegaraan ini.

Baca juga: Respon DPP Konsorsium Alumni UIN Se-Indonesia Kawasan Madura, Terkait Meninggalnya Dua Mahasiswa Saat Diklat

Pendapat KAUM-MADURA sebelumnya, yakni sanksi terhadap UKM yang ceroboh (tidak koordinasi dan mengantongi izin) dalam berkegiatan. Pertama-tama, dilakukan pembekuan selama dua hingga empat semester, secara berturut-turut terhadap UKM tersebut dan tidak diberikan kucuran dana.

“Pertanyaan publik saat ini, kalau dilakukan pembubaran kelembagaan, artinya terhadap kejadian tersebut, semua tanggung jawab dipikul atau dilimpahkan kepada panitia pelaksana. Yang kesimpulannya, kesalahan atas insiden maut ini sepenuhnya tanggung jawab UKM Pagar Nusa. Harus diingat, UKM bela diri ini adalah organisasi mahasiswa intra kampus, bukan ekstra kampus. Jangan sampai, pembubaran tersebut menimbulkan tanda tanya dan kesan terburu-buru karena bisa blunder,” terang founder dan Direktur Eksekutif Progresif Law ini.

Advertisement

Masih menurut Mediator alumni Pusat Mediasi Nasional (PMN) ini, ada hal yang tidak kalah penting dari semangat pemberian sanksi itu. Misalnya, apakah pimpinan kampus sudah melakukan investigasi faktual di internal ?

“Apakah selama ini pola komunikasi, evaluasi, pengawasan dan pembinaan kemahasiswaan berjalan dengan baik, antara UKM Pagar Nusa dengan Pembina, Pembina dengan Bagian Kemahasiswaan, Bagian Kemahasiswaan dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan?,” tanya Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya ini.

Sejatinya, ungkap Abdul Aziz, organisasi semacam OMIK ini, program dan kegiatannya terstruktur. Terencana, terukur, dan terprediksi tingkat pelaksanaan dan kesuksesannya. Mengapa UKM yang kantor dan dananya dibiayai kampus ini tidak melakukan koordinasi dan meminta izin pada pihak kampus yang menaungi ? Mengapa pihak kampus tidak tahu-menahu kalau ada kegiatan UKM Pagar Nusa yang digelar setahun sekali itu.

“Jika nantinya penegak hukum menemukan adanya unsur pidana kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan yang menewaskan dua mahasiswa tersebut. Baik dari pihak UKM maupun pihak kampus, bukan tidak mungkin kasus ini berlanjut ke meja hijau,” tutur peneliti hukum pidana ini.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, meninggalnya dua mahasiswa UIN Kota Malang, yakni Miftah Rizki Prathama Jurusan Matematika Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) asal Kota Bandung dan Moch Faisal Lathiful Fahri Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah asal Paciran Kabupaten Lamongan saat mengikuti proses kegiatan Diklat Penerimaan Anggota UKM Pencak Silat (Penerimaan dan Pembaiatan Anggota Baru (PPAB) UKM Pagar Nusa) di Coban Rais, Oro-oro Ombo, Kota Batu, pada Sabtu 6 Maret, sontak menjadi perhatian.

Sebelumnya, Sekjen DPP KAUM, pun sangat menyesalkan kejadian itu. Kini, terhadap meninggalnya dua mahasiswa, masih dilakukan penyidikan oleh Polres Kota Batu. (bir/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas