Pemerintahan
41 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Batu Disidang, Forkopimda Minta Masyarakat Tertib dan Taat
Memontum Kota Batu – Sebanyak 41 perkara pelanggaran terhadap diberlakukan PPKM Darurat di Kota Batu, menjalani sidang secara virtual di balai Kota Among Tani, Rabu (14/07) tadi. Pelaksanaan itu, disaksikan langsung Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Dr Supriyanto bersama Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko dan Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo.
“Jadi, berdasarkan kesepakatan Forkopimda dan petunjuk pimpinan, baik dari pusat maupun provinsi, kita harus mendukung PPKM di daerah masing-masing. Lalu, melakukan kegiatan dari segala segmen dan untuk mengukur kedisiplinannya, maka harus turun ke lapangan,” ujar Kejari Kota Batu, Supriyanto.
Baca juga:
Karenanya, dari Satpol-PP, Polri dan Kejaksaan, kemudian bersama-sama berjibaku ke lapangan untuk melaksanakan operasi. Baik melakukan operasi yustisi dan lainnya, untuk melihat ketaatan di lapangan terhadap ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Mulai apakah sudah pakai masker, tidak melakukan makan di tempat hingga penerapan WFH (work from home).
“Dari kegiatan ini, pada tiga hari pertama dilakukan sosialisasi dan pemahaman, kemudian diikuti dengan penindakan. Baik administrasi dan pidana. Sementara, sidang yang digelar hari ini adalah hasil operasi dari beberapa hari sebelumnya. Mereka ditindak karena melanggar Perda, peraturan Wali Kota, dan ketentuan yang lain. Sehingga, diakumulasi dan disidang secara virtual di balai Kota Among Tani,” terangnya.
Ditambahkan, ada sekitar 41 perkara dari temuan petugas hingga Satpol- PP, yang kemudian disidang secara virtual dengan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sedangkan di balai kota ini, yang datang adalah pelanggar, kuasa penuntut umum. Sedangkan hakim ada di pengadilan dan diputuskan secara virtual.
“Tadi sudah kita amati bersama dan dendanya bervariatif dan bisa menimbulkan efek jera kepada masyarakat. Termasuk, masyarakat yang lain supaya tidak melanggar lagi,” jelas Supriyanto.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan merupakan tujuan. Namun, untuk mengetahui sejauh mana masyarakat mematuhi peraturan saat pemberlakuan PPKM Darurat.
“Saya berharap, sidang Tipiring ini menjadikan masyarakat lebih mematuhi aturan. Ini adalah bukan sebagai tujuan, tetapi bukti bahwa kita benar-benar menerapkan peraturan. Kami harap, masyarakat Batu maupun yang lewat bisa mentaati Prokesnya dan kalau bisa mengurangi mobilitas di luar rumah. Karena, PPKM Darurat ini tidak bisa berhasil dan mencapai tujuan yaitu mengurangi angka persebaran Covid-19 dan takutnya, malah akan diperpanjang, jika kondisinya tetap sama. Saya harap, ini tidak diperpanjang tapi bisa kembali ke masyarakat sendiri,” ujar Dewanti.
Karenanya, Forkopimda pun berharap, masyarakat bisa dan mohon untuk tirakat sebentar dan puasa sebentar, dalam beraktifitas di luar rumah. Sehingga, agar supaya tujuan kita untuk memutus persebaran virus ini serta mencapai herd imunity, bisa terjadi. (bir/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit