SEKITAR KITA

PPKM Diperpanjang, Pengelola Mall Kota Batu Kian Menjerit

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Perpanjangan masa PPKM hingga 9 Agustus mendatang, membawa dampak luar biasa di Kota Batu. Apalagi, selama PPKM Level 4, pusat perbelanjaan untuk masih belum diperbolehkan beroperasi dan Kota Batu sendiri, termasuk wilayah yang masih menjalani PPKM Level 4.

Direktur Lippo Plaza Batu, Suwanto, menjelaskan jika kini kondisi perbelanjaannya cukup memprihatinkan. Selama sebulan terakhir, baik pengelola maupun para tenant, tidak ada pemasukan karena memang pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi. Meski begitu, pengelola mall berupaya untuk tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Baca juga:

    “Saat ini efisiensi yang dilakukan adalah dengan cara shift karyawan dan merumahkan mereka. Dari total 400 karyawan lebih, 50 persen yang kita rumahkan. Bahkan, sampai AC kita matikan untuk mengurangi pengeluaran biaya listrik,” jelas pria yang juga menjadi Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya ini, Selasa (03/08) tadi.

    Dirinya pun khawatir, jika larangan beroperasi masih dilakukan, manajemen bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Karena minimnya pemasukan, pasti akan berdampak serius.

    Advertisement

    “Kalau terus berjalan seperti ini, tentu kami tidak kuat. Karena sejak PPKM, tidak ada pemasukan. Tetapi saat ini, kami masih berusaha berjuang agar tak sampai ada PHK. Bila boleh berharap, tentu jangan PPKM lagi. Karena, meskipun ada keringanan pajak dari pemerintah, pada kenyataannya sulit untuk mendapatkan pemasukan. Sementara, pendapatan minim pun hanya cukup untuk operasional saja. Sedangkan selama ini, kami masih membayar pajak secara penuh,” terangnya.

    Suwanto pun berharap, agar kebijakan tentang pembatasan aktivitas pertokoan atau mall, dapat dipertimbangkan lagi. Karena tanpa pemasukan tentu akan ada dampak terhadap para pekerja. Karenanya, dalam waktu dekat asosiasi akan mengirimkan surat resmi ke pemerintah, terutama pemerintah daerah agar mempertimbangkan penutupan. Prinsipnya, kami bisa beroperasi kembali supaya roda perekonomian kembali berjalan.

    “Inti dalam surat yang akan kita kirimkan yaitu izinkan kami beroperasi meski ada pembatasan-pembatasan. Sudah satu bulan kita tak beroperasi, bila diperpanjang misal sampai 3 bulan ke depan, bisa dipastikan kita bakal bangkrut. Kita sudah merugi miliaran,” keluhnya.

    Apalagi, urainya, sampai saat ini pihaknya tetap membayar pajak PBB, parkir dan reklame secara full dan tidak ada diskon mencapai ratusan juta. Harapannya, pemerintah pusat pun memberikan kebijakan diskon pasti sangat membantu.

    Advertisement

    “Informasinya, tahun sebelumnya (2020) hanya dibebaskan dendanya saja dan diberi kelonggaran pembayaran bisa mundur. Tapi sebenarny tetap, tidak ada diskon. Ini jadi keprihatinan, karena PPKM ini jauh lebih berat. Sementara amunisi kami juga sudah habis,” tuturnya. (bir/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas