Kota Batu

Pemkot Batu Sosialisasi Tentang Cukai Rokok kepada Pedagang dan Masyarakat

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Pemerintah Kota Batu melalui Bagian Ekonomi dan SDM, melakukan sosialisasi tentang cukai rokok kepada pedagang (kios penjual rokok) serta masyarakat penikmat rokok. Sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan edukasi pentingnya cukai rokok sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara, Rabu (22/09/2021), yang digelar di salah satu hotel di Jalan Hasanudin No.1 Kota Batu.

Dalam kesempatan itu, Bagian Ekonomi dan SDM bekerjasama dengan kantor Bea Cukai Malang, menjelaskan kepada peserta sosialisasi, akan pentingnya kesadaran masyarakat penikmat rokok serta pedagang rokok tentang cukai. Sebab, dari cukai tersebut merupakan penyumbang pendapatan negara. Hal ini, seperti disampaikan Kabag Ekonomi dan SDM Setda Kota Batu, Emilyati.

Baca Juga:

    “Dalam sosialisasi kali ini kita mengundang sekitar 50 orang. Mereka yang dilibatkan, merupakan pedagang rokok yang tersebar di 24 desa dan kelurahan di Kota Batu. Mereka adalah pedagang kecil dan targetnya untuk tahun ini, ada 30 obyek termasuk para perangkat desa,” terang Emil.

    Disinggung tentang apakah para pedagang ini pernah menjual rokok ilegal, Emil mengaku, pernah ada pedagang yang menjual dan telah mendapatkan pembinaan dari kantor Bea Cukai Malang. “Saat kita tanya-tanya, mereka pernah menjual rokok ilegal. Makanya, kita memberikan sosialisasi agar para pedagang memahami bahwa tidak boleh menjual rokok ilegal. Dan itu sudah ada yang diberikan tindakan oleh bea cukai,” jelasnya.

    Advertisement

    Sedangkan dampak yang dirasakan untuk Kota Batu, Emil mengatakan, bahwa secara langsung tidak berdampak. Sebab, Kota Batu tidak memiliki pabrik rokok, karena untuk wilayah Malang Raya, pabrik rokok banyak terdapat di Kabupaten serta Kota Malang.

    Sementara itu Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Santje Asbay, disela acara mengatakan. Bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar memiliki pemahaman tentang pentingnya rokok yang memiliki cukai dalam peredarannya. Artinya, bahwa perusahaan rokok tersebut ikut memberikan atau berkontribusi terhadap pendapatan negara. “Sebab, rokok tidak bercukai sama halnya dengan tidak memberikan kontribusi pajak pada pemerintah,” ujarnya.

    Ditambahkan pula, bahwa apabila di pasaran ditemukan adanya rokok tanpa cukai, pita cukai asli tapi palsu (aspal), itu sangat merugikan dan menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai Malang, untuk melakukan tindakan. Dan diakui olehnya, bahwa saat ini masih banyak perusahaan rokok ilegal.

    Namun, dirinua enggan untuk menjelaskan, karena itu menjadi ranahnya bagian intelejen. Namun, Santje menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui ada perusahaan rokok ilegal maupun peredarannya di pasaran, agar bisa melaporkan langsung pada Bea Cukai Malang. “Kepada masyarakat, apabila mengetahui peredaran atau perusahaan rokok ilegal untuk melapor. Baik telepon secara langsung, maupun melalui sosial media kami dan pelapor tentu kita jamin kerahasiaannya,” tutur Santje.(bir/sit/adv)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas