Kota Batu
Wali Kota Batu Pastikan THR dan Gaji 13 Cair H-7 Sebelum Lebaran

Memontum Batu – Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, memberikan respon terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Disampaikan Wali Kota, bahwa sesuai ketentuan, pegawai akan menerima tunjangan penuh jika dapat menyelesaikan pekerjaannya secara tuntas. Jika pekerjaannya tidak tuntas, maka THR yang didapatkannya bisa turun dan bisa naik.
Kebijakan ini, tambah Wali Kota Dewanti, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi semua pihak. Baik di pusat maupun di daerah, dalam menangani pandemi Covid-19 dan meningkatkan daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Lebih lanjut Wali Kota Batu menjelaskan, bahwa proses THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di Pemerintah Kota Batu, masih dalam progres. Karena nantinya, juga akan ada penerbitan Peraturan Walikota mengenai sistem pemberian THR dan gaji 13. Untuk tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai, salah satunya berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.
Baca juga:
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
“Nilai dan kelas suatu jabatan, diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut evaluasi jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan,” kata Wali Kota Dewanti, Senin (18/04/2022) tadi.
Kapan kepastian cairnya THR, Wali Kota Dewanti memastikan, kurang satu Minggu dari Hari Raya Idul Fitri 1443 atau H-7, dipastikan akan kelar adminitrasinya. “Insyaallah, kurang 7 hari Lebaran, itu akan cair. Sekarang masih on progres dan setelah itu kita terbitkan Perwali dan ditanda tangani,” ujar Dewanti.
Sementara itu, juga diperoleh keterangan bahwa calon penerima THR, Tunjangan kinerja dan gaji ke 13 di wilayah Pemerintah Kota Batu, jumlahnya mencapai sekitar 2,500 pegawai. (mg3/sit)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















