Hukum & Kriminal

Lima Tahun Jadi DPO, Mantan Kabag Kepegawaian Setda Kota Batu Dibekuk di Jogjakarta

Diterbitkan

-

Lima Tahun Jadi DPO, Mantan Kabag Kepegawaian Setda Kota Batu Dibekuk di Jogjakarta

Memontum Kota Batu – Mantan Kabag Kepegawaian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batu tahun 2002-2004, Drs Budiono Iksan, akhirnya berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Jalan Godean, Jetak II Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/06/2022) kemarin. Pria yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Kota Batu, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Budiono sendiri, merupakan terpidana kasus rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS Kota Batu, berdasarkan pada peraturan yang berlaku yakni : PP No 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS. Pada kejadian tahun 2002-2004, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.356.242.571 bersama dengan terpidana Herry Satmoko S.Sos, Pj Kasubag Mutasi pada Kabag Kepegawaian Setda Kota Batu, kala itu.

Baca juga:

Kabar penangkapan itu, dibenarkan Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH, MH, saat memberikan rilis di Kantor Kejari, Jumat (24/06/2022) tadi. Disampaikan, bahwa keberhasilan penangkapan DPO atas nama saudara Drs Budiono Iksan, bermula pada Senin tanggal 20 Juni 2022, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasar petunjuk dan arahan dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH, berhasil mendapatkan lokasi titik koordinat keberadaan target yang terdeteksi di daerah Yogyakarta.

“Kemudian, setelah dilakukan operasi intelijen berupa pengintaian oleh tim gabungan tim tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diketuai Andrianto Budi Santoso, SH, MH bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta dan Tim Tabur Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Batu, yang diketuai Edi Sutomo, SH, MH selama 4 hari di Yogyakarta. Terpidana Budiono Ikhsan, akhirnya bisa ditangkap pada Kamis (23/06/2022) saat sedang berada di kebun dekat rumah kontrakannya, setelah tim gabungan berkoordinasi dengan RT setempat,” ujarnya.

Advertisement

Selanjutnya, tambah Kejari Batu, terpidana dibawa ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang. Sebelumnya, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen di Klinik Sanan Medika Malang di Jl.R.Tumenggung Suryo 92 Malang.

Kajari juga menyampaikan, keberhasilannya dalam menangkap DPO atas nama Panca Sambodo Suwardi yang terjerat kasus pengadaan buku fiktif di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada tahun 2016 silam. “Setelah selesai melaksanakan eksekusi tersebut, Tim tabur bergerak dan melanjutkan menuju pada lokasi DPO atas nama Panca Sambodo Suwardi, yang telah di intai selama satu bulan untuk dilakukan penangkapan.

Terpidana tersebut terpantau beberapa kali kembali ke rumah keluarganya di Jl.Raya Tebo Selatan No. 30 RT.05 RW.02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjelang tengah malam,” ujarnya.

Kemudian, sekitar pukul 23.50, DPO Sambodo ditangkap dan dibawa tim gabungan menuju ke Klinik Sanan Medika Malang di Jl.R.Tumenggung Suryo 92 Malang. “Jumat (24/06/2022) tadi sekitar jam 01.30, DPO Sambodo dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, untuk dilakukan pemeriksaan. Baru sekitar pukul 09.00, dikirim ke lembaga pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru Kota Malang,” terang Agus Rujito. (bir/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas