Kota Batu

Sikapi Keluhan PPDB, DPRD Kota Batu Jadwalkan Panggil Dinas Pendidikan

Diterbitkan

-

Sikapi Keluhan PPDB, DPRD Kota Batu Jadwalkan Panggil Dinas Pendidikan

Memontum Kota Batu – Kabar kurang sedap tentang pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP, yang beberapa hari ini menghiasi pemberitaan di Kota Batu, mendapat respon DPRD Kota Batu. Menanggapi hal itu, DPRD berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, mengatakan bahwa PPDB sangat berarti untuk semua masyarakat. Karenanya, informasi harus disampaikan secara jelas. Jangan sampai simpang siur dan bagaimana pula dengan sosialisasinya kepada masyarakat atau calon wali murid.

“Intinya, jangan membuat masyarakat yang bingung tambah bingung. Harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Berikan rasa adil pada wali murid dan jangan sampai kalau sudah tutup (pendaftaran, red), tetapi masih bisa mendaftar lagi,” tegas Ketua DPRD Kota Batu.

Ditambahkan Asmadi, DPRD menekankan bahwa hal ini menjadi catatan tersendiri bagi dewan. Karenanya, akan segera memanggil Dinas Pendidikan Kota Batu melalui komisi terkait. “Akan segera kami jadwalkan. Soalnya, dunia pendidikan sudah mulai tercederai,” urainya.

Advertisement

Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan tersebut juga mengakui, adanya wali murid yang mendatanginya guna minta tolong agar anaknya bisa bersekolah di SMPN 1 Batu. “Jadi, ini memang ada yang mencoba untuk meminta tolong kepada saya. Tetapi, ini langsung saya jelaskan bahwa hal tersebut menyalahi aturan. Soalnya, karena memang rumahnya berjarak dengan sekolah yang dituju, yakni seperti hendak masuk SMPN 1,” bebernya.

Baca juga :

Sementara itu, Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengurai bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadindik Provinsi Jatim. Bahwa, surat keterangan domisili ini memang tidak boleh digunakan seperti itu.

“Surat boleh digunakan, kalau misalkan memang ada warga yang terkena bencana atau pindah tugas. Contohnya, warga dari Kalimantan ke Kota Batu,” tuturnya.

Wanita yang akrab disapa Bude itu menekankan, bahwa hal tersebut sesuai dengan Juknis Pelaksanaan PPDB mulai tingkat TK hingga SMA-SMK. Dan sebenarnya, telah diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Dalam pasal 17 disebutkan, PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Kemudian, domisili didasarkan pada KK minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Advertisement

Lebih lanjut disampaikan, jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat diganti Surat Keterangan Domisil (SKD). Dalam pasal 17 ayat (4), disebutkan keadaan tertentu yang dimaksud meliputi bencana alam dan bencana sosial. Selanjutnya pada pasal 18 ayat (2), SKD memuat keterangan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Disinggung terkait tindakan yang akan dilakukan oleh Pemkot Batu dengan adanya dugaan kecurangan, disampaikan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat apapun. “Karena memang bukan ranah Pemkot Batu. Jadi, nanti akan ada tim Pansel sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, ketika hal ini akan dikonfirmasi kembali ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih dan Kabid Pembinaan SMP, Hariadi, tidak bisa dikonfirmasi. Baik saat akan dikonfirmasi secara langsung maupun via telepon. (bir/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas