Hukum & Kriminal
Dua Pemuda Kasembon Tertangkap Usai Diduga Curi Kayu Sonokeling

Memontum Kota Batu – Kepergok mengambil kayu jenis Sonokeling milik Perum Perhutani, Yoga Pras (27) dan Aris Margianto (25), keduanya warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Adalah petugas Polres Batu, yang berhasil mengamankan keduanya. Hal ini, disampaikan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, saat melaksanakan pers rilis ungkap kasus, Rabu (03/08/2022) di Lobby Mapolres Batu.
Keduanya tertangkap saat membawa kayu hasil kejahatannya dari petak 18 RPH Ngantang oleh petugas Perhutani. Saat itu, mereka berusaha kabur, namun berhasil digagalkan.
Pelaku, berhasil di ringkus Polres Batu selang sepuluh hari dari kejadian. Yakni pada tanggal 16 Juli 2022, atau setelah Polres Batu melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari para saksi yang kebetulan mengetahui kejadian tersebut. Kedua pelaku, diduga kerap terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar.
Baca Juga :
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
Kapolres mengatakan, terduga pelaku mengaku disuruh seseorang bernama Jamali yang kini buron. Keduanya tergiur dengan imbalan sekitar Rp 150 ribu. Setelah sepakat, mereka melancarkan aksinya pada Sabtu (16/07/2022), sekitar pukul 00.10.
Dalam aksinya, mereka berhasil mencuri hingga 4 batang pohon Sonokeling. “Hingga kemudian mereka dipergoki salah satu petugas Perhutani, tapi berhasil kabur,” terang AKBP Oskar dalam rilis.
Kedua pelaku, tambahnya, belum sempat menyerahkan hasilnya ke Jamali, tetapi sudah ditangkap petugas. Kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Karena itu, dari kejadian ini bisa menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk memperketat penjagaan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam, 1 unit motor, alat potong berupa gergaji dan gerinda, serta sejumlah gelondongan kayu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. ”Mereka terancam pidana 15 tahun penjara,” ujarnya. (bir/gie)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















