Hukum & Kriminal
Dua Pemuda Kasembon Tertangkap Usai Diduga Curi Kayu Sonokeling
Memontum Kota Batu – Kepergok mengambil kayu jenis Sonokeling milik Perum Perhutani, Yoga Pras (27) dan Aris Margianto (25), keduanya warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Adalah petugas Polres Batu, yang berhasil mengamankan keduanya. Hal ini, disampaikan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, saat melaksanakan pers rilis ungkap kasus, Rabu (03/08/2022) di Lobby Mapolres Batu.
Keduanya tertangkap saat membawa kayu hasil kejahatannya dari petak 18 RPH Ngantang oleh petugas Perhutani. Saat itu, mereka berusaha kabur, namun berhasil digagalkan.
Pelaku, berhasil di ringkus Polres Batu selang sepuluh hari dari kejadian. Yakni pada tanggal 16 Juli 2022, atau setelah Polres Batu melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari para saksi yang kebetulan mengetahui kejadian tersebut. Kedua pelaku, diduga kerap terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar.
Baca Juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Kapolres mengatakan, terduga pelaku mengaku disuruh seseorang bernama Jamali yang kini buron. Keduanya tergiur dengan imbalan sekitar Rp 150 ribu. Setelah sepakat, mereka melancarkan aksinya pada Sabtu (16/07/2022), sekitar pukul 00.10.
Dalam aksinya, mereka berhasil mencuri hingga 4 batang pohon Sonokeling. “Hingga kemudian mereka dipergoki salah satu petugas Perhutani, tapi berhasil kabur,” terang AKBP Oskar dalam rilis.
Kedua pelaku, tambahnya, belum sempat menyerahkan hasilnya ke Jamali, tetapi sudah ditangkap petugas. Kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Karena itu, dari kejadian ini bisa menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk memperketat penjagaan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam, 1 unit motor, alat potong berupa gergaji dan gerinda, serta sejumlah gelondongan kayu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. ”Mereka terancam pidana 15 tahun penjara,” ujarnya. (bir/gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit