Hukum & Kriminal
Dilaporkan Menipu Warga Tuban, Pria Asal Junrejo Kota Batu Ditahan
Memontum Kota Batu – Penipuan dengan modus jual beli tanah kavling berhasil di ungkap Satreskrim Polres Batu. Adalah Purnomo Hadi Santoso warga Mojosari, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terduga pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Dalam aksinya, pelaku menawarkan kavling di Pandanrejo Land, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Korban dalam kejadian ini adalah Sugeng Sianto, warga Karang Indah, Desa Karang, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Rabu (04/08/2022) tadi.
Kapolres menambahkan, secara detail kronologis kejadiannya berlangsung pada 15 Desember 2018 silam. Aksi itu, dilakukan pelaku di Kantor pemasaran kavling Pandanrejo Land, Jalan Raya Pandanrejo, No 117, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Modus operandi tersangka dengan menawarkan tanah kavling tahap dua dengan menyebarkan brosur dan dipasarkan secara online,” ungkapnya.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Kala itu, lanjut Oskar, korban pada tahun 2018 datang ke Kota Batu. Tujuannya, untuk melihat tanah yang ditawarkan oleh tersangka melalui brosur. Pertemuan pelaku dengan korban, dilakukan di Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya, Kantor Tanah Kapling Pandanrejo Land.
“Saat korban datang ke kantor pemasaran, tersangka menjelaskan bahwa semua persyaratan atau surat-suratnya sudah lengkap. Sementara tanah yang dipasarkan, sudah berstatus tanah milik tersangka. Sehingga, korban pun percaya,” jelasnya.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan satu bandel salinan legalisasi perjanjian pengikat jual beli tanah. Kemudian, surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan juga kwitansi berisikan Rp 1 juta, sebagai ikatan tanda jadi serta kwitansi senilai Rp 32 juta.
“Kemudian, brosur dan perjanjian antara pelaku dengan korban, termasuk surat keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lampiran peta lokasi, surat keterangan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sudah kita sita sebagai BB,” ujarnya. (bir/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit