Kota Batu
Perda Pasar Diperlukan sebagai Regulasi Mengatur Operasional Pasar
Memontum Kota Batu – Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu merupakan proyek prestisius menjelang akhir masa jabatan Wali Kota Batu, yang segera berakhir beberapa bulan ke depan. Hanya saja, pemanfaatan Pasar Induk nantinya, tentu tidak akan bisa maksimal tanpa adanya regulasi yang sesuai. Hal inilah, yang menjadi PR bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batu, untuk segera membuat dan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pasar.
Sekedar diketahui, bahwa saat ini revitalisasi Pasar Induk tengah dilakukan untuk menjadikan pasar dengan luas sekitar 5 ha, ini menjadi pasar modern. Yakni, dengan tetap mempertahankan sistem tradisional sekaligus Pasar Wisata, yang ditargetkan selesai pada Juni tahun 2023.
Hal ini, seperti disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batu, Saiffudin, saat ikut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Komisi B DPRD Kota Batu. “Namun bagaimanapun juga konsep pasar yang dipertahankan tradisional ini, sekaligus menjadi pasar wisata. Namun pasar induk ini, tidak akan berjalan optimal tanpa ada regulasi atau aturan berupa Perda yang mengatur dan menatanya,” ujar Syaifudin, Kamis (11/08/2022) tadi.
Ditambahkannya, saat ini ada tiga Raperda yang mendesak untuk segera dibentuk dan diselesaikan tahun ini. Dan Bapemperda telah memasukkan Raperda Pasar ke dalam tiga raperda prioritas tersebut. Untuk itu, mereka tengah fokus mempersiapkan dan menyusun Perda Pasar ini agar bisa ditetapkan berbarengan atau bahkan sebelum rampungnya revitalisasi pasar.
Syaifudin juga menjelaskan, bahwa Perda Pasar ini bukan untuk mengatur pembangunan gedung pasarnya. Tetapi untuk mengatur manajemen pengelolaannya. “Jangan sampai, Gedung Pasar Induk Kota Batu yang megah dan cantik ini tidak mampu di manfaatkan secara optimal. Jangan sampai nanti gedung pasarnya bagus, tetapi di dalamnya sepi, malah bisa jadi di dalamnya kosong. Kalau kosong yang menempati gedung pasar nanti adalah demit (makhluk halus),” paparnya.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Dan untuk menghindari kekosongan itu, ujarnya, maka dibutuhkan peran dari Perda Pasar untuk menatanya. Perda ini akan mengatur bagaimana jika suatu waktu ada pedagang yang merasa tidak sanggup lagi untuk berbisnis sebagai pedagang pasar.
Jika ada yang mengalami hal tersebut, maka regulasi Perda Pasar mengatur agar pemanfaatan kios milik pedagang yang bersangkutan agar dipindahkan atau diserahkan kepada pedagang lain yang lebih siap. Baik itu dengan cara kios dijual, ataupun kios disewakan.
“Yang penting kios pasar harus tetap menjadi sarana transaksi jual beli, jangan sampai kios pasar dijadikan gudang. Kalau hanya jadi gudang, otomatis Pasat Besar Kota Batu bakal sepi,” lanjut Syaiffudin.
Dan terkait progress, Bapemperda menargetkan pembentukan Perda Pasar akan kelar pada bulan Desember tahun ini. Untuk itu mereka akan segera melakukan kordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Batu terkait penyiapan dan penyelesaian ketiga Perda prioritas, termasuk Perda Pasar.
Diharapkan setelah Perda Pasar selesai, Perwali juga segera dibuat sebagai dasar melaksanakan Perda tersebut, jangan terlambat sebab apa fungsi Perda apabila Perwali tidak ada. (bir/gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan4 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan4 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal4 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan4 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita4 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita4 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit