Kota Batu

Perda Pasar Diperlukan sebagai Regulasi Mengatur Operasional Pasar

Diterbitkan

-

Perda Pasar Diperlukan sebagai Regulasi Mengatur Operasional Pasar

Memontum Kota Batu – Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu merupakan proyek prestisius menjelang akhir masa jabatan Wali Kota Batu, yang segera berakhir beberapa bulan ke depan. Hanya saja, pemanfaatan Pasar Induk nantinya, tentu tidak akan bisa maksimal tanpa adanya regulasi yang sesuai. Hal inilah, yang menjadi PR bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batu, untuk segera membuat dan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pasar.

Sekedar diketahui, bahwa saat ini revitalisasi Pasar Induk tengah dilakukan untuk menjadikan pasar dengan luas sekitar 5 ha, ini menjadi pasar modern. Yakni, dengan tetap mempertahankan sistem tradisional sekaligus Pasar Wisata, yang ditargetkan selesai pada Juni tahun 2023.

Hal ini, seperti disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batu, Saiffudin, saat ikut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Komisi B DPRD Kota Batu. “Namun bagaimanapun juga konsep pasar yang dipertahankan tradisional ini, sekaligus menjadi pasar wisata. Namun pasar induk ini, tidak akan berjalan optimal tanpa ada regulasi atau aturan berupa Perda yang mengatur dan menatanya,” ujar Syaifudin, Kamis (11/08/2022) tadi.

Ditambahkannya, saat ini ada tiga Raperda yang mendesak untuk segera dibentuk dan diselesaikan tahun ini. Dan Bapemperda telah memasukkan Raperda Pasar ke dalam tiga raperda prioritas tersebut. Untuk itu, mereka tengah fokus mempersiapkan dan menyusun Perda Pasar ini agar bisa ditetapkan berbarengan atau bahkan sebelum rampungnya revitalisasi pasar.

Advertisement

Syaifudin juga menjelaskan, bahwa Perda Pasar ini bukan untuk mengatur pembangunan gedung pasarnya. Tetapi untuk mengatur manajemen pengelolaannya. “Jangan sampai, Gedung Pasar Induk Kota Batu yang megah dan cantik ini tidak mampu di manfaatkan secara optimal. Jangan sampai nanti gedung pasarnya bagus, tetapi di dalamnya sepi, malah bisa jadi di dalamnya kosong. Kalau kosong yang menempati gedung pasar nanti adalah demit (makhluk halus),” paparnya.

Baca juga :

Dan untuk menghindari kekosongan itu, ujarnya, maka dibutuhkan peran dari Perda Pasar untuk menatanya. Perda ini akan mengatur bagaimana jika suatu waktu ada pedagang yang merasa tidak sanggup lagi untuk berbisnis sebagai pedagang pasar.

Jika ada yang mengalami hal tersebut, maka regulasi Perda Pasar mengatur agar pemanfaatan kios milik pedagang yang bersangkutan agar dipindahkan atau diserahkan kepada pedagang lain yang lebih siap. Baik itu dengan cara kios dijual, ataupun kios disewakan.

“Yang penting kios pasar harus tetap menjadi sarana transaksi jual beli, jangan sampai kios pasar dijadikan gudang. Kalau hanya jadi gudang, otomatis Pasat Besar Kota Batu bakal sepi,” lanjut Syaiffudin.

Advertisement

Dan terkait progress, Bapemperda menargetkan pembentukan Perda Pasar akan kelar pada bulan Desember tahun ini. Untuk itu mereka akan segera melakukan kordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Batu terkait penyiapan dan penyelesaian ketiga Perda prioritas, termasuk Perda Pasar.

Diharapkan setelah Perda Pasar selesai, Perwali juga segera dibuat sebagai dasar melaksanakan Perda tersebut, jangan terlambat sebab apa fungsi Perda apabila Perwali tidak ada. (bir/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas