Hukum & Kriminal

ASN Pemkot Batu Jadi Tersangka Korupsi Pajak

Diterbitkan

-

ASN Pemkot Batu Jadi Tersangka Korupsi Pajak

Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Kamis (08/09/2022) menetapkan dua orang tersangka berinisial AFR dan J, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Malang.

AFR yang merupakan seorang PNS aktif Pemkot Batu yang menjabat di staf analisa pajak di Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Batu dan J sebagai pihak swasta yang berperan sebagai makelar, terjerat dalam kasus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020 lalu.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, Edi Sutomo menyatakan, sebelum dilakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan, pihaknya telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022. “Dalam proses penyidikan tersebut telah diperiksa sebanyak 53 orang saksi. Terdiri dari PNS di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak,” tuturnya kepada Memo X (grup Memontum.com).

Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan tim ahli digital forensik dari Polda Jatim untuk mengamankan data. Ditambah dengan dasar keterangan tim ahli tersebut, dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti back up database Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (Sismiop) periode 3 Maret 2020, tidak mengalami perubahan.

Advertisement

Diketahui, dari hasil penyidikan tersebut, terungkap perbuatan melawan hukum dilakukan oleh AFR bersama-sama dengan tersangka J yang menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota.

Hal tersebut melanggar Pasal 51 ayat 3 Perda Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo Pasal 15 ayat 3 Perwali No.54/2020 tentang tata cara pemungutan PBB penetapan besarnya NJOP yang sebelumnya ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak.

Baca juga :

Edi melanjutkan kedua tersangka juga terbukti membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru yang tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar Perwali No.54/2020 tentang tata cara pemungutan PBB Pasal 5. “Selain itu mereka juga mencetak SPPT-PBB di luar pencetakan massal yang tidak sesuai prosedur. Sehingga melanggar Perwali No.54/2020 tentang tata cara pemungutan PBB Pasal 13 ayat 6,” imbuhnya.

Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak BPHTB dan PBB di BKD Kota Batu tahun 2020. Ditemukan kerugian negera sebesar Rp 1.084.311.510 dan bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang telah ditetapkan Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.

Advertisement

AFR yang merupakan staf analis pajak di Bapenda Kota Batu sendiri berperan sebagai Operator Sismiop dan membuat dirinya mempunyai akses ke aplikasi Sismiop. Sehingga dia dapat mengubah NJOP objek pajak yakni dengan cara dengan mengubah kelas objek pajak, membuat NOP baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

Edi melanjutkan setelah adanya penetapan tersangka, pihaknya akan tetap melanjutkan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka. Hal tersebut dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Untuk potensi penambahan tersangka akan kami lihat perkembangannya terlebih dahulu. Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen,” urainya.

Selain itu, penyidik juga meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Serta dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan hanya dapat dikenakan untuk tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Dengan beberapa alasan yang mendasari, yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya.

Advertisement

“Maka kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Malang selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Selanjutnya dapat diperpanjang oleh jaksa penuntut umum guna kepentingan penyidikan,” tandasnya. (rul/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas