Kota Batu

Tak Mampu Rampungkan Proyek Rumah Pembina LVRI Senilai Rp 2,6 Miliar, DPKP Kota Batu Putuskan Kontrak dengan Pemenang Lelang

Diterbitkan

-

Tak Mampu Rampungkan Proyek Rumah Pembina LVRI Senilai Rp 2,6 Miliar, DPKP Kota Batu Putuskan Kontrak dengan Pemenang Lelang

Memontum Kota Batu – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Batu, memutus kontrak kerja kontraktor pelaksana pekerjaan Rumah Pembina Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), yang berada di kawasan perumahan veteran Kelurahan Temas, Kecamatan Kota Batu. Pemutusan terhadap pemenang lelang yakni CV Andika Putra dari Sumenep-Madura, karena ketidaksanggupan menyelesaikan pekerjaan proyek.

“Saya sudah putus kontrak sejak 25 Desember 2022, yang lalu,” kata Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto, saat dikonfirmasi via ponsel, Selasa (10/01/2023) tadi.

Terkait kondisi di lapangan, dirinya menjelaskan, bahwa secara prosentase pengerjaan sudah 30 persen. Namun, hal ini masih perlu penilaian dari proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nilai kontraknya sekitar Rp 2,6 miliar. Pihak kontraktor, dalam hal ini sudah membuat surat pernyataan tidak sanggup melanjutkan karena finansial,” ujarnya.

Advertisement

Masih menurut Bangun Yulianto, karena saat proses awal lelang dan penentuan pemenang lelang diseleksi oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP), dirinya berharap, supaya lebih selektif lagi dalam memilih calon penyedia atau pemenang lelang tender. Sehingga, dinas atau DPKP, merasa nyaman dan mendapatkan penyedia yang benar-benar berkompeten baik secara teknik maupun permodalan.

Disinggung untung rugi dari pemutusan kontrak, Bangun Yulianto mengurai, pemerintah dalam hal ini dinas rugi secara waktu. Tetapi untuk secara mekanisme, sudah melalui alurnya yaitu mengklaim jaminan pelaksanaan dan uang muka.

Baca juga:

“Secara finansial, pemerintah tidak rugi. Tetapi, hanya rugi waktu karena seharusnya bangunan itu bisa selesai, namun pada kenyataannya molor. Dan, dari uang muka 20 persen dari Rp 2,6 miliar, sudah kita cairkan dan dibayarkan. Namun, ternyata tidak bisa melanjutkan pekerjaan dan akhirnya kita cairkan ke bank,” urainya.

Ditegaskannya, agar setiap pelaksana sebelum mengikuti tender, mempertimbangkan kemampuan manajerial dan finansial. Keduanya, harus jalan beriringan dan jangan asal menawar kalau tidak ingin dikenai sanksi atau blacklist. “Kalau kena blacklist, maka minimum 1 tahun kontraktor tidak bisa kerja,” ujarnya.

Advertisement

Sekedar diketahui, DPKP Kota Batu, merencanakan pembangunan rumah pembina LVRI, pembangunan jalan dan drainase rumah tinggal LVRI Kota Batu, yang menelan anggaran APBD Kota Batu tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 2.682.435.100 dengan Nomor SPK: 640/LVRI-153-3/PK/DAU/422.109/2022 tanggal SPK 12 September 2022 yang dikerjakan oleh satu kontraktor berkantor di Madura, selaku pemenang lelang. Hanya saja, karena permasalahan finansial, pengerjaan tidak bisa berlanjut. (put/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas