Kota Batu
Tak Mampu Rampungkan Proyek Rumah Pembina LVRI Senilai Rp 2,6 Miliar, DPKP Kota Batu Putuskan Kontrak dengan Pemenang Lelang
Memontum Kota Batu – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Batu, memutus kontrak kerja kontraktor pelaksana pekerjaan Rumah Pembina Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), yang berada di kawasan perumahan veteran Kelurahan Temas, Kecamatan Kota Batu. Pemutusan terhadap pemenang lelang yakni CV Andika Putra dari Sumenep-Madura, karena ketidaksanggupan menyelesaikan pekerjaan proyek.
“Saya sudah putus kontrak sejak 25 Desember 2022, yang lalu,” kata Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto, saat dikonfirmasi via ponsel, Selasa (10/01/2023) tadi.
Terkait kondisi di lapangan, dirinya menjelaskan, bahwa secara prosentase pengerjaan sudah 30 persen. Namun, hal ini masih perlu penilaian dari proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nilai kontraknya sekitar Rp 2,6 miliar. Pihak kontraktor, dalam hal ini sudah membuat surat pernyataan tidak sanggup melanjutkan karena finansial,” ujarnya.
Masih menurut Bangun Yulianto, karena saat proses awal lelang dan penentuan pemenang lelang diseleksi oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP), dirinya berharap, supaya lebih selektif lagi dalam memilih calon penyedia atau pemenang lelang tender. Sehingga, dinas atau DPKP, merasa nyaman dan mendapatkan penyedia yang benar-benar berkompeten baik secara teknik maupun permodalan.
Disinggung untung rugi dari pemutusan kontrak, Bangun Yulianto mengurai, pemerintah dalam hal ini dinas rugi secara waktu. Tetapi untuk secara mekanisme, sudah melalui alurnya yaitu mengklaim jaminan pelaksanaan dan uang muka.
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
“Secara finansial, pemerintah tidak rugi. Tetapi, hanya rugi waktu karena seharusnya bangunan itu bisa selesai, namun pada kenyataannya molor. Dan, dari uang muka 20 persen dari Rp 2,6 miliar, sudah kita cairkan dan dibayarkan. Namun, ternyata tidak bisa melanjutkan pekerjaan dan akhirnya kita cairkan ke bank,” urainya.
Ditegaskannya, agar setiap pelaksana sebelum mengikuti tender, mempertimbangkan kemampuan manajerial dan finansial. Keduanya, harus jalan beriringan dan jangan asal menawar kalau tidak ingin dikenai sanksi atau blacklist. “Kalau kena blacklist, maka minimum 1 tahun kontraktor tidak bisa kerja,” ujarnya.
Sekedar diketahui, DPKP Kota Batu, merencanakan pembangunan rumah pembina LVRI, pembangunan jalan dan drainase rumah tinggal LVRI Kota Batu, yang menelan anggaran APBD Kota Batu tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 2.682.435.100 dengan Nomor SPK: 640/LVRI-153-3/PK/DAU/422.109/2022 tanggal SPK 12 September 2022 yang dikerjakan oleh satu kontraktor berkantor di Madura, selaku pemenang lelang. Hanya saja, karena permasalahan finansial, pengerjaan tidak bisa berlanjut. (put/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan4 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal4 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan4 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit