Kabar Desa

Terkait Masa Jabatan, Seluruh Kades di Kota Batu Ikuti Aksi Damai di Jakarta

Diterbitkan

-

Terkait Masa Jabatan, Seluruh Kades di Kota Batu Ikuti Aksi Damai di Jakarta

Memontum Kota Batu – Kepala Desa di wilayah Kota Batu, yang tergabung dalam asosiasi kepala desa (Apel) berangkat menuju Jakarta melalui jalur darat, Senin (16/01/2023) tadi. Rencananya, mereka akan bergabung dengan Kades lain, untuk menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan.

“Kami berangkat ke Jakarta, untuk berkumpul dengan seluruh kepala desa se Indonesia dalam aksi damai guna menyampaikan aspirasi, pada Selasa (17/01/2023) besok,” kata Ketua Apel Batu, Wiweko, Senin (16/01/2023) tadi.

Dari 19 kepala desa yang ada, menurut Kepala Desa Oro-oro Ombo ini, hanya ada dua orang yang berhalangan. “Kita yang berangkat 17 orang. Dari Desa Pendem, tidak bisa ikut karena sakit dan satu Desa Gunungsari, juga nggak bisa ikut,” terangnya.

Kedatangan kepala desa ke Jakarta, ujarnya, untuk revisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa, yang berkenaan dengan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kemudian, bahwa apa yang disampaikan melalui DPR sesuai harapan kepala desa seluruh Indonesia, karena dua periode 9 tahun ini untuk mengurangi polemik gesekan politik antara calon kepala desa setelah Pilkades dan untuk efisiensi biaya perjalanan kepala desa.

Advertisement

Baca juga:

“Harapan kami bisa revisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa. Jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun yang periodesasi cuma dua kali. Karena dua periode masing-masing 9 tahun ini bisa mengurangi polemik gesekan politik antar calon kades dan efesiensi biaya perjalanan kepala desa bisa lebih baik,” terang Wiweko.

Sementara, Kepala Desa Junrejo, Andi Faisol, menjelaskan suasana politik di kota atau pusat sangat berbeda dengan di desa. Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun bila diurai perjalanan awal 3 tahun untuk mengkondisikan suasana politik desa. Kemudian, 3 tahun berikutnya untuk pembangunan desa

“Jadi, yang sering terjadi 3 tahun terakhir saat menjalankan visi misi membangun desa, masa itu sudah berhenti. Nah, dengan 9 tahun harapan kita antara kondusifitas ke masyarakat dan membangun daerah sudah cukup,” tegasnya.

Sekedar diketahui, mengacu pada Pasal 39 UU Desa sebagai berikut. Bahwa, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas