Kabar Desa
Terkait Masa Jabatan, Seluruh Kades di Kota Batu Ikuti Aksi Damai di Jakarta

Memontum Kota Batu – Kepala Desa di wilayah Kota Batu, yang tergabung dalam asosiasi kepala desa (Apel) berangkat menuju Jakarta melalui jalur darat, Senin (16/01/2023) tadi. Rencananya, mereka akan bergabung dengan Kades lain, untuk menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan.
“Kami berangkat ke Jakarta, untuk berkumpul dengan seluruh kepala desa se Indonesia dalam aksi damai guna menyampaikan aspirasi, pada Selasa (17/01/2023) besok,” kata Ketua Apel Batu, Wiweko, Senin (16/01/2023) tadi.
Dari 19 kepala desa yang ada, menurut Kepala Desa Oro-oro Ombo ini, hanya ada dua orang yang berhalangan. “Kita yang berangkat 17 orang. Dari Desa Pendem, tidak bisa ikut karena sakit dan satu Desa Gunungsari, juga nggak bisa ikut,” terangnya.
Kedatangan kepala desa ke Jakarta, ujarnya, untuk revisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa, yang berkenaan dengan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kemudian, bahwa apa yang disampaikan melalui DPR sesuai harapan kepala desa seluruh Indonesia, karena dua periode 9 tahun ini untuk mengurangi polemik gesekan politik antara calon kepala desa setelah Pilkades dan untuk efisiensi biaya perjalanan kepala desa.
Baca juga:
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
“Harapan kami bisa revisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa. Jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun yang periodesasi cuma dua kali. Karena dua periode masing-masing 9 tahun ini bisa mengurangi polemik gesekan politik antar calon kades dan efesiensi biaya perjalanan kepala desa bisa lebih baik,” terang Wiweko.
Sementara, Kepala Desa Junrejo, Andi Faisol, menjelaskan suasana politik di kota atau pusat sangat berbeda dengan di desa. Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun bila diurai perjalanan awal 3 tahun untuk mengkondisikan suasana politik desa. Kemudian, 3 tahun berikutnya untuk pembangunan desa
“Jadi, yang sering terjadi 3 tahun terakhir saat menjalankan visi misi membangun desa, masa itu sudah berhenti. Nah, dengan 9 tahun harapan kita antara kondusifitas ke masyarakat dan membangun daerah sudah cukup,” tegasnya.
Sekedar diketahui, mengacu pada Pasal 39 UU Desa sebagai berikut. Bahwa, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (put/sit)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















