Kabar Desa
Terkait Masa Jabatan, Seluruh Kades di Kota Batu Ikuti Aksi Damai di Jakarta
Memontum Kota Batu – Kepala Desa di wilayah Kota Batu, yang tergabung dalam asosiasi kepala desa (Apel) berangkat menuju Jakarta melalui jalur darat, Senin (16/01/2023) tadi. Rencananya, mereka akan bergabung dengan Kades lain, untuk menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan.
“Kami berangkat ke Jakarta, untuk berkumpul dengan seluruh kepala desa se Indonesia dalam aksi damai guna menyampaikan aspirasi, pada Selasa (17/01/2023) besok,” kata Ketua Apel Batu, Wiweko, Senin (16/01/2023) tadi.
Dari 19 kepala desa yang ada, menurut Kepala Desa Oro-oro Ombo ini, hanya ada dua orang yang berhalangan. “Kita yang berangkat 17 orang. Dari Desa Pendem, tidak bisa ikut karena sakit dan satu Desa Gunungsari, juga nggak bisa ikut,” terangnya.
Kedatangan kepala desa ke Jakarta, ujarnya, untuk revisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa, yang berkenaan dengan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kemudian, bahwa apa yang disampaikan melalui DPR sesuai harapan kepala desa seluruh Indonesia, karena dua periode 9 tahun ini untuk mengurangi polemik gesekan politik antara calon kepala desa setelah Pilkades dan untuk efisiensi biaya perjalanan kepala desa.
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
“Harapan kami bisa revisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa. Jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun yang periodesasi cuma dua kali. Karena dua periode masing-masing 9 tahun ini bisa mengurangi polemik gesekan politik antar calon kades dan efesiensi biaya perjalanan kepala desa bisa lebih baik,” terang Wiweko.
Sementara, Kepala Desa Junrejo, Andi Faisol, menjelaskan suasana politik di kota atau pusat sangat berbeda dengan di desa. Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun bila diurai perjalanan awal 3 tahun untuk mengkondisikan suasana politik desa. Kemudian, 3 tahun berikutnya untuk pembangunan desa
“Jadi, yang sering terjadi 3 tahun terakhir saat menjalankan visi misi membangun desa, masa itu sudah berhenti. Nah, dengan 9 tahun harapan kita antara kondusifitas ke masyarakat dan membangun daerah sudah cukup,” tegasnya.
Sekedar diketahui, mengacu pada Pasal 39 UU Desa sebagai berikut. Bahwa, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (put/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan4 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal4 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan4 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit