Kota Batu

DPRD Kota Batu Lakukan PAW Anggota Legislatif Fraksi Gerindra

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – DPRD Kota Batu melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Gerindra. PAW yang dihadiri Pj Wali Kota Batu, Sekda Kota Batu, Forkopimda Kota Batu, dan Kepala Dinas SKPD lingkungan Pemkot Batu, berlangsung untuk dua orang yaitu Hari Dana Wahyono dan Katarina Dian.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan PAW itu adalah sejak turunnya Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur pada 15 Agustus 2023. “Sejak SK gubernur turun pada 15 Agustus 2023 lalu, di situ menyebutkan dua orang dari Fraksi Gerindra yaitu Hari Dana Wahyono dan Katarina Dian, diberhentikan sebagai anggota legislatif DPRD Kota Batu. Maka hari ini, kita laksanakan PAW,” terangnya di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (23/08/2023) tadi.

Baca juga :

Sedangkan, menurutnya, dua orang Partai Gerindra yang menggantikan Hari Dana Wahyono dan Katarina Dian yaitu Arta Wijaya dan Heri Susilo. “Di sini, secara mekanisme kami meneruskan dari Partai Gerindra. Dan, dengan adanya SK pemberhentian sejak Agustus ini, otomatis Hari Dana Wahyono dan Katarina Dian tidak mendapatkan gaji serta fasilitas legeslatif. Sehingga, semua haknya dilanjutkan dua orang penggantinya sampai pada Pemilu Legislatif 2024,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Batu, H Suyanto, menjelaskan dasar dilakukan PAW terhadap dua orang kadernya, adalah salah satunya yaitu telah melakukan kesalahan dengan pindah ke partai lain. “Jadi, Hari Dana Wahyono dan Katarina Dian pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN). Dari kesalahan ini, melalui mekanisme partai kami berhentikan dari keanggotaan juga kader Partai Gerindra. Di sini, dua orang itu tidak mengundurkan diri tetapi kami berhentikan. Dan, sekarang dilakukan PAW,” tegasnya. (put/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas