Kota Batu

Mendadak, TPA Tlekung Kota Batu Ditutup Total Per 30 Agustus

Diterbitkan

-

PENUTUPAN: Penutupan sampah di TPA Tlekung dengan menggunakan geomembran. (memontum.com/put)

Memontum Kota Batu – Keberadaan TPA Tlekung yang selama ini menampung sampah se-Kota Batu, rencananya bakal ditutup per 30 Agustus 2023. Hal itu, dijelaskan Sekretaris Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (Apel) Kota Batu, Hening Trisunu, Senin (28/08/2023) tadi.

Dirinya mengatakan, bahwa rencana penutupan TPA Tlekung itu merupakan hasil rapat Apel bersama Ketua DPRD Kota Batu, Kepala DLH Kota Batu serta Asisten Pemerintah Kota Batu di Desa Bulukerto, Minggu (27/08/2023) malam kemarin. “Hasil rapat itu, memutuskan bahwa TPA Tlekung ditutup pada 30 Agustus 2023 lusa nanti,” terangnya di Kantor Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (28/08/2023) tadi.

Untuk itu, tambahnya, selama TPA Tlekung ditutup, maka menjadi keputusan bersama semua desa diwajibkan membangun Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R). “Ya mau nggak mau, semua desa wajib memiliki TPS3R. Karena, TPA Tlekung ditutup,” ujar Kepala Desa Punten.

Sebenarnya, menurut Hening, ada usulan menunggu sebulan lagi terkait penutupan TPA Tlekung. Itu dilakukan, seraya menunggu persiapan pembangunan TPS3R, di desa yang belum memiliki tempat pengolahan sampah.

Advertisement

“Ya, kami menyadari warga Desa Tlekung selama ini menghirup bau tidak sedap dari sampah TPA Tlekung. Akhirnya, bagaimanapun caranya setiap desa, apalagi yang tidak memiliki TPS3R wajib membangunnya,” tambahnya.

Baca juga :

Mengenai TPS3R, Hening menambahkan, sebenarnya tidak semudah proses yang dibayangkan. Selain anggaran pembangunan yang besar, juga harus menyiapkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pengelolaannya. “Sementara menunggu anggaran bagi desa yang belum memiliki TPS3R, membuat lubang pembuangan sampah juga sosialisasi pilah sampah dari rumah. Karena, anggaran pemilah sampah juga besar,” jelasnya.

Dengan adanya TPS3R di desa pasca TPA Tlekung ditutup, dirinya berharap Pemkot Batu mendukung sepenuhnya. Serta, dibuat peraturan wali kota untuk regulasinya karena berkaitan dengan retribusi dan pengelolaan anggaran.

Advertisement

“Dinas Lingkungan Hidup dalam rapat kemarin, juga akan memberikan bantuan mesin dan peralatan. Karena luas lahan TPS3R standar lahan minimal 500 meter persegi. Kalau estimasinya anggaran TPS3R lebih dari Rp 500 juta. Ini nanti bisa lewat ADD atau dianggarkan Dinas Lingkungan Hidup. Semoga PAK ini bisa terealisasi,” urainya.

Sementara itu, Kepala Desa Tlekung, Sumardi, menegaskan bahwa penutupan TPA Tlekung itu dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu. “Yang melakukan penutupan TPA Tlekung itu Dinas Lingkungan Hidup. Di sini, bukan dari warga Tlekung atau Pemerintah Desa Tlekung,” jelasnya. (put/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas